- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD Tangerang tak Bahas K...
DPRD Tangerang tak Bahas Kenaikan Pajak. Warga: Sudah Sangat Tinggi. Kecuali Mau Didemo
Minggu, 24 Agu 2025, 14:12 WIBTANGERANG â Pemda-pemda mulai ragu untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan, takut didemo. Di dalam hati, pemda pasti sangat ingin menaikkan PBB, hanya bupati/wali kotanya takut didemo dan dijatuhkan. Bupati/Wali Kota memilih untuk bermain aman.
Seperti di Kabupaten Tangerang. Katanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bersama pemerintah daerah.
"Tidak ada pembahasan di DPRD, karena itu kebijakan kepala daerah. Setahu saya ini bukan kenaikan PBB-P2, tapi pemutakhiran dan penyesuaian nilai jual objek pajak," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail di Tangerang, Sabtu.
Ia menjelaskan kebijakan perihal penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun, menurut dia, hingga kini dipastikan tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang.
"Artinya, mengenai tarif PBB-PD masih mengacu Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," katanya. Kholid menjelaskan penyesuaian NJOP tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya di beberapa titik kawasan khusus perumahan seperti di Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru.
Langkah tersebut, menurut dia, merupakan bentuk penyesuaian agar nilai pajak selaras dengan NJOP di lapangan. "Bagaimana mau naikkan PBB kalau NJOP masih kecil. Jadi harus disesuaikan dulu," tuturnya.
Kholid juga menanggapi terkait polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah. Dia menilai bahwa itu wajar apabila ada penyesuaian sepanjang kenaikan tidak signifikan. "Kalau melonjak sampai 250 persen atau 1.000 persen itu baru masalah, tapi sejauh ini masih datar-datar saja," ujarnya.
DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan agar kebijakan pajak daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta tidak menimbulkan konflik di lapangan. "Yang jelas, selama ini belum ada pembahasan soal kenaikan PBB-P2 di dewan," kata dia. Namun seorang warga dari Ubud, Binong, Curug, Tangerang, Indra (43) mengatakan bahwa tidak naik pun PBB Kabupaten Tangerang sudah sangat tinggi. Jadi pemda tidak perlu ikut menaikkan PBB, kecuali mau didemo. Sebab PBB Kabupaten Tangerang sudah sangat tinggi. Pemda melonjakkan usai pemungutan diserahkan ke daerah, bukan lagi nasional. Jadi PBB sangat tinggi, di Kabupaten Tangerang sudah bertahun-tahun. âKalau masih mau naik, ya kebangeten,â tandasnya.
Sebelumnya, Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memastikan tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. "Tidak ada, jadi sebetulnya di Januari 2025 itu harusnya ada penyesuaian tarif PBB. Tetapi pemerintah daerah tidak menaikkan semua pajak," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Selamet Budhi.
Menurut dia, alasan tidak menaikkan tarif pajak yang dibebankan bagi wajib pajak atau masyarakat merupakan hasil kesepakatan pimpinan. Bahkan, katanya, kaitannya dengan tarif pajak di wilayah Kabupaten Tangerang, tahun 2025 mereka tengah memberikan keringanan atau diskon pembebasan PBB sebagai rangkaian hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurut Indra, kalau ada diskon cukup aneh. Sebab Kabupaten Tangerang tidak pernah memberi diskon PBB. Kalau Kota Tangerang, sangat sering memberi diskon.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kopi Termahal di Dunia Dijual di Dubai, Harganya Fantastis Rp16 Juta per Cangkir!
-
BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Wilayah Pesisir di Akhir Bulan Ini
-
Operasi Keselamatan Seulawah 2026: Polres Aceh Barat Cek Kelayakan Bus di Terminal Meulaboh
-
Kabar Baik! Warga DKI Diberi Keringanan Bayar PBB-P2 2026 untuk Periode April-Mei
-
Jaga Performa Kendaraan, Pertamina Lubricants Gelar Ganti Oli Gratis Motor yang Terdampak Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.