- Home
-
- Luar Negeri
-
- India Sahkan UU Larangan J...
India Sahkan UU Larangan Judi Online, Sepertiga Penduduknya Terjerat Judol
Sabtu, 23 Agu 2025, 13:23 WIBNEW DELHI - Parlemen India telah mengesahkan undang-undang luas yang melarang perjudian daring, setelah data pemerintah menunjukkan 450 juta orang kehilangan total $2,3 miliar setiap tahunnya karena aplikasi judi online (judol).
Larangan tersebut memengaruhi platform permainan kartu, poker, dan olahraga fantasi, termasuk aplikasi kriket fantasi lokal yang sangat populer di India.
Pemerintah mengatakan sepertiga penduduk negara terpadat di dunia itu telah kehilangan uang akibat judi online.
RUU Promosi dan Pengaturan Permainan Daring disahkan oleh kedua majelis parlemen pada Kamis (21/8) malam, dan mengkriminalisasi penawaran, promosi, dan pembiayaan permainan semacam itu, pelanggarnya akan menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara.
"Undang-undang ini dirancang untuk mengekang kecanduan, kehancuran finansial, dan tekanan sosial yang disebabkan oleh platform permainan predator yang berkembang dengan janji-janji menyesatkan tentang kekayaan cepat," kata pernyataan pemerintah.
Industri game India yang lebih luas merupakan salah satu pasar terbesar di dunia, tetapi undang-undang baru tersebut memberikan pengecualian untuk e-sports dan game edukasi, yang menurut pemerintah akan dipromosikan sebagai bagian dari ekonomi digital.
Perdana Menteri Narendra Modi mengatakan undang-undang baru ini akan "mendorong e-sports dan permainan sosial daring" sekaligus "menyelamatkan masyarakat kita dari dampak buruk permainan uang daring."
Kelompok industri telah mendesak adanya regulasi dan perpajakan alih-alih larangan menyeluruh, dengan peringatan bahwa langkah tersebut dapat mendorong para pemain ke platform ilegal.Â
Tetapi para pendukung RUU tersebut berpendapat biaya sosialnya terlalu tinggi untuk diizinkan.
Para pejabat mengatakan penyebaran platform perjudian yang cepat telah menyebabkan kesulitan keuangan yang meluas, kecanduan, dan bahkan bunuh diri.Â
Pemerintah mengatakan hal itu juga terkait dengan penipuan, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Ashwini Vaishnaw, menteri teknologi, mencatat undang-undang tersebut membedakan antara permainan "sosial" daring dan permainan yang dimainkan untuk mendapatkan uang.
"Ini mendorong e-sports, yang merupakan permainan video kompetitif yang terorganisasi, dan mempromosikan permainan sosial dan edukasional daring yang aman", bunyi catatan pengarahan pemerintah.
"Ini secara jelas memisahkan rekreasi digital yang konstruktif dari taruhan, perjudian, dan permainan uang fantasi yang mengeksploitasi pengguna dengan janji keuntungan palsu."
- Judi Online
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Permasalahan Sampah di Lokasi Wisata Pantai Tulungagung
-
Presiden Prabowo Minta Pemimpin Tak Saling Hasut
-
Habib Jafar: Sakit Kanker Selama 7 Tahun Jadi Penggugur Dosa Vidi Aldiano
-
ANTAM Berangkatkan 500 Pemudik Lewat Program Mudik Nyaman Bersama 2026
-
Inggris Hentikan Visa Studi dari Empat Negara, Cegah Mahasiswa Ajukan Suaka
-
Pemerintah Siapkan Revitalisasi 1.408 Madrasah pada 2026
-
PLTU Cilacap Dorong Tata Kelola Desa Berbasis Data lewat Pelatihan dan Studi Banding di Sijenggung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.