Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Serang Tugaskan Sekda Baru Atasi Aampah hingga Penataan ASN

📅 Kamis, 21 Agu 2025, 15:52 WIB | Oleh:
Bupati Serang Tugaskan Sekda Baru Atasi Aampah hingga Penataan ASN Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Serang, Banten, Kamis (21/8).

Serang -- Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik Zaldi Dhuhana untuk segera menyelesaikan sejumlah persoalan prioritas, mulai dari penanganan sampah hingga penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Arahan tersebut disampaikan Bupati Zakiyah sesaat setelah melantik Zaldi Dhuhana sebagai Sekda definitif Pemkab Serang di Serang, Kamis (21/8).

Menurut Bupati, tugas pertama yang harus dijalankan Zaldi adalah mempercepat koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama untuk memastikan program penanganan masalah sampah dapat berjalan efektif.

"Koordinasi dengan OPD itu sangat penting untuk mendukung visi misi kami. Sekda harus bisa memastikan program berjalan, terutama terkait penanganan masalah sampah," ucapnya.

Selanjutnya ia juga membebankan tugas kepada Sekda baru untuk menata ulang struktur ASN di lingkungan Pemkab Serang. Penataan ini, kata Bupati, krusial untuk mempersiapkan penyusunan program kerja tahun 2026 agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Selain dua isu tersebut, Zakiyah secara khusus menyoroti pentingnya integritas birokrasi. Ia meminta Zaldi untuk memberantas tuntas praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Serang.

"Saya ingin Sekda memastikan tidak ada lagi praktik jual beli jabatan. Ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik," katanya.

Menanggapi tiga tugas tersebut, Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menyatakan kesiapan untuk langsung bekerja dan menjalankan seluruh amanah yang diberikan.

"Mulai hari ini saya langsung bertugas. Saya akan laksanakan semua amanah yang diberikan Bupati untuk membawa Kabupaten Serang ke arah yang lebih baik," ujarnya.

Zaldi yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Serang Nomor 800/Kep.425-Huk.BKPSDM 2025 setelah terpilih melalui proses lelang jabatan terbuka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.