• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Dukun Pengganda Uang di Pe...

Dukun Pengganda Uang di Pemalang Racuni Pasutri, Terungkap Pernah Bunuh 9 Orang Tahun 2004!

Rabu, 20 Agu 2025, 17:03 WIB

Pemalang – Warga dan aparat keamanan wilayah Pemalang, Jawa Tengah, dikejutkan dengan penangkapan seorang dukun berinisial Iskandar (63) yang diduga meracuni pasangan suami istri dengan modus ritual “menggandakan uang.” Aksinya menjadi sorotan karena ia adalah residivis kasus pembunuhan serupa yang terjadi pada tahun 2004 di Kabupaten Tegal.

Jaksa Tanggapi Pernyataan Kombes Dwi Subagio

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa Iskandar kembali melakukan aksi keji meracuni korban dengan menjanjikan ritual terakhir penggandaan uang setelah korban terus menagih pengembalian dana.

Ket. Foto: Tampang Dukun di Pemalang Racuni Pasutri Hingga Tewas — Sumber: Istimewa

“Modusnya mengaku bisa menggandakan uang, korban menyerahkan uang senilai Rp 2,5 juta, lalu diminta mengikuti ritual terakhir dan meminum kopi yang sudah dicampur racun apotas (potasium sianida),” ungkap Dwi dalam konferensi pers, Rabu (20/8).

Jenazah korban, pasangan suami istri MR (37) dan NAT (34), ditemukan tewas di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, pada pagi hari Minggu (10/8).

Residivis Berdarah Dukun Pengganda Uang

Terungkap bahwa Iskandar pernah dihukum 20 tahun atas kasus pembunuhan serupa yang menewaskan sekitar sembilan korban di Tegal tahun 2004. Ia bebas dari penjara melalui remisi dan kembali membuka praktik serupa di desanya.

Menurut AKP Johan Widodo, Kasat Reskrim Polres Pemalang, tetangga sudah menaruh curiga karena Iskandar tetap buka praktik meski sudah bebas.

Kronologi Pengungkapan

  • Sabtu, 16 Agustus 2025 – Penangkapan terhadap Iskandar dilakukan di rumahnya dalam sebuah operasi yang cepat dan tertutup .

  • 10 Agustus 2025 – Korban ditemukan tewas setelah mengikuti ritual meminum kopi beracun di tempat sepi tengah malam; kemudian tubuh mereka dibawa ke lokasi tumpukan batu.

Ancaman Hukum

Iskandar kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya dapat berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus Iskandar bukan hanya tragedi kemanusiaan, tetapi juga alarm bagi semua pihak untuk menindak tegas residivis yang tidak jera mengulangi kejahatannya hanya karena pendekatan mistik dan tipu daya belaka.

  • Pemalang
  • dukun racun pemalang
  • residivis pengganda uang
  • dukun pemalang tewaskan pasutri
  • ritual penggandaan uang mematikan
  • kasus pembunuhan pemalang 2025

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.