Dua Oknum Polisi di NTT Diduga Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selasa, 05 Mei 2026, 13:22 WIB

KUPANG - Dua oknum anggota polisi di NTT diduga terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama periode Februari hingga April 2026.

"Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan kepada wartawan di Kupang, Selasa (5/5).

Ket. Foto: Penyalahgunaan bbm subsidi — Sumber: antara foto

Dijelaskan, selama periode itu berhasil diungkap 27 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.

Namun ujar dia, masih ada sekitar 40 orang pelaku lagi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus itu.

Dia mengatakan total BBM bersubsidi yang berhasil di ungkap oleh Polda NTT mencapai 16 ribu liter, atau setara dengan 16 ton liter BBM bersubsidi.

Rinciannya 6.325 liter BBM jenis Pertalite dan 9.675 liter BBM jenis Bio Solar.

Dari 27 kasus itu juga tambah dia, kasus pengungkapan terbesar ada di Rote Ndao dengan jumlah BBM mencapai 3.270 liter BBM jenis Solar dan di Manggarai BBM jenis Solar 2.554 liter, serta Pertalite 384 liter.

Hans juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan kode batang (barcode) BBM bersubsidi, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU.

Karena itu, dia mengatakan operator dari SPBU juga diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Ia merinci, barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis Pertalite dan Solar, ratusan jerigen, hingga dokumen dan uang tunai.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengisi BBM bersubsidi.

"Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait," tambah dia.

Dalam aspek penegakan hukum Hans menambahkan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.