Kepala Bapanas: Kerawanan Pangan Erat Kaitannya dengan Kemiskinan!

Sabtu, 16 Agu 2025, 23:38 WIB

JAKARTA-Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan eratnya hubungan antara kerawanan pangan dan kemiskinan. Hal itu seiring dengan rencana Bapanas untuk mengurangi tingkat kerawanan pangan.

 “Pengentasan kemiskinan akan berdampak signifikan terhadap pengurangan masyarakat rawan pangan. Pangan adalah kebutuhan dasar yang harus tersedia, terjangkau, dan bergizi seimbang bagi seluruh rakyat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/8).

Ket. Foto: Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi menegaskan, pengentasan kemiskinan akan berdampak signifikan terhadap pengurangan masyarakat rawan pangan — Sumber: istimewa

“Kami akan semaksimal mungkin memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengungkapkan adanya keterkaitan erat antara kemiskinan dan Prevalence of Undernourishment (PoU) PoU. “Pada 2024, angka kemiskinan menurun, dan hal ini turut berpengaruh terhadap penurunan PoU,” katanya.

Dukungan juga datang dari Bappenas yang disampaikan oleh Sekretaris Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Puspita Suryaningtyas menegaskan, negara memiliki kewajiban memenuhi kecukupan pangan hingga level individu agar masyarakat dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Faktor Pemicu

Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) Sarwo Edhy mengungkapkan, kerawanan pangan dipicu berbagai faktor, mulai dari gangguan pasokan, keterbatasan akses fisik, keterjangkauan harga pangan, minimnya pendapatan masyarakat. “Kondisi ini pada akhirnya akan memperburuk tercukupinya pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan masyarakat,” ujarnya saat membuka Diseminasi Buku Direktori Prevalence of Undernourishment (PoU) di Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Sarwo, PoU menjadi indikator penting yang mencerminkan tingkat ketidakcukupan konsumsi pangan, sekaligus alat untuk memetakan kondisi kerawanan pangan. “PoU merupakan ultimate target dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Targetnya, pada 2029 angka PoU turun menjadi 4,41 persen. Pencapaiannya melibatkan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya.

PoU atau prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan adalah proporsi penduduk yang mengonsumsi pangan di bawah standar kecukupan energi untuk hidup sehat, aktif, dan produktif, yang dinyatakan dalam persentase.

Penghitungannya dilakukan melalui kolaborasi NFA dan BPS dengan memanfaatkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Untuk pertama kalinya, data PoU disajikan hingga tingkat kecamatan dan desa, yang sebelumnya berbasis kabupaten/kota. “Saya berharap data ini menjadi peta jalan bagi pemerintah daerah dalam merancang intervensi program yang lebih tepat sasaran,” kata Sarwo.

Direktur Kewaspadaan Pangan NFA Nita Yulianis menambahkan, PoU telah menjadi indikator kinerja pemerintah pusat dan daerah, dengan hasil yang menunjukkan tren positif. “Pada 2024, angka PoU sebesar 8,27 persen, membaik dibanding tahun sebelumnya sebesar 8,53 persen,” paparnya. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen Sustainable Development Goals (SDGs) ke-2, yakni Zero Hunger pada 2030.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.