Bupati Bisa Diberhentikan karena Kebijakan Tak Libatkan Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat.
Susi mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
âBeberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni âTidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf bâ,â kata Susi saat dihubungi, Kamis (14/8).
Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.
Ribuan warga Pati pada Rabu (13/8) menggelar unjuk rasa di alun-alun Kota Pati. Luapan aspirasi masyarakat berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna, pada Rabu (13/8), menyepakati untuk membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri atas 15 orang anggota untuk menyelidiki kebijakan Bupati Pati, Sudewo.
Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
âMA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,â ujar Susi.
Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Bupati Pati Sudewo yang terpilih karena hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung tetap bisa dimakzulkan oleh DPRD jika melanggar sumpah dan janji jabatan.
Secara normatif, menurut dia, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah. Ant/S-2
- Bupati Pati Sudewo
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
"Edelweiss" Album Kedua Tiara Andini Resmi Meluncur
-
Sosialisasi Program Kemitraan Tebu antara SGC dan Petani
-
Aceh dan Papua Barat Raih Emas Perdana dari Kempo di PON Bela Diri Kudus
-
Bergerak Konsolidasi Jangka Pendek, 3 Oktober 2025
-
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Peran Bupati Pati Sudewo
-
SDM Unggul Sektor Sawit Jadi Andalan Lambung Mangkurat
-
DPRD Ngamuk dan Desak Aturan Lama Soal Parkir Dicabut Total
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.