Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Peran Bupati Pati Sudewo
Rabu, 21 Jan 2026, 12:00 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Bupati Pati Sudewo (SDW) melakukan jual beli jabatan selain di tingkat desa.
âKecil-kecil saja, perangkat desa, diambil. Apalagi ini, mungkin makin ke atas, mungkin besar,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Asep menjelaskan bahwa yang dimaksud kecil adalah penghasilan perangkat desa kecil, tetapi tetap terjadi dugaan jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah.
âBerapa sih penghasilannya? Perangkat desa kan kecil (penghasilannya, red.). Sudah susah, dibikin susah, diminta uang. Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, begitu kira-kira,â katanya.
Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan KPK berawal dari asumsi, bukan sebuah temuan.
â¨âKami berdasarkan dari asumsi. Itu lah yang kami akan terus dalami,â ujarnya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK akui sempat kesulitan bongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat kesulitan untuk membongkar keterlibatan Bupati Pati Sudewo (SDW) dalam kasus dugaan pemerasan.
âKesulitan enggak? Iya,â ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Lebih lanjut Asep menjelaskan KPK perlu memeriksa hingga berjam-jam untuk mengetahui orang-orang kepercayaan Sudewo, dan menyusun konstruksi perkara.
âBetul, kesulitan kami menghubungkannya, dan lain-lain. Belum mereka enggak ngaku. Belum mereka juga mungkin pas kami amankan ada kasih tahu yang lain. Yang dikasih tahu, ada juga HP-nya (telepon seluler) yang sudah direset,â jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika kerja KPK di lapangan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
- Bupati Pati Sudewo
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
"Edelweiss" Album Kedua Tiara Andini Resmi Meluncur
-
Bergerak Konsolidasi Jangka Pendek, 3 Oktober 2025
-
SDM Unggul Sektor Sawit Jadi Andalan Lambung Mangkurat
-
Aceh dan Papua Barat Raih Emas Perdana dari Kempo di PON Bela Diri Kudus
-
Sosialisasi Program Kemitraan Tebu antara SGC dan Petani
-
FIFA Resmi Perkenalkan Trionda, Bola Resmi Piala Dunia 2026
-
DPRD Ngamuk dan Desak Aturan Lama Soal Parkir Dicabut Total
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.