RUU Energi Terbarukan Mangkrak, Siapa yang Diuntungkan?
📅 Kamis, 14 Agu 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/DEDHEZ ANGGARA
JAKARTA – Pemerintah perlu secepatnya menyelesaikan Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Beleid ini diyakini membuat pembangunan pembangkit EBET makin meningkat hinga pelosok desa, sehingga mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.
"Pertumbuhan ekonomi yang merata akan mudah dicapai jika pertumbuhan energi terbarukan berkembang sampai desa desa," ungkap Ketua Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES), Surya Darma di Jakarta, Rabu (13/8).
Menurut Surya Darma, dibutuhkan regulasi untuk memacu pengembangan energi terbarukan sehingga RUU EBET perlu segera disahkan. Selain regulasi, akselerasi EBT butuh Badan Pengelola Energi Terbarukan.
Senada, Direktur Eksekutif IESR (Institute for Essential Services Reform) Fabby Tumiwa menilai RUU EBET harus dipastikan selesai di masa sidang 2025. UU ini sudah dibahas di periode DPR 2019-2024, tetapi pada akhir periode tersebut tidak disetujui.
DPR saat ini sebenarnya tinggal melanjutkan desain RUU dengan memastikan klausul mengenai Pemanfaatan Jaringan Bersama Tenaga Listrik (PJBL) masuk di dalamnya. PJBL bukan hal baru karena sudah diatur dalam UU Kelistrikan sebelumnya dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya heran, alasan PLN menolak PJBL di dalam RUU EBET. Saya berharap, DPR dan pemerintah bisa bersepakat soal ini," tegas Fabby.
IESR berpandangan PJBL diperlukan untuk mengoptimalkan potensi energi terbarukan yang tersebar, meningkatkan permintaan energi terbarukan, khususnya dari industri. Jika tarif PJBL dilakukan dengan tepat, hal itu dapat menjadi salah satu sumber pendapatan PLN lewat sewa jaringan.
Secara terpisah, Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menekankan pentingnya pengesahan RUU EBET sebagai payung hukum dalam percepatan transisi energi menuju energi terbarukan demi menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
"Untuk mencapai target ekonomi 8 persen, pertumbuhan itu harus dibarengi dengan aspek keberlanjutan, salah satunya adalah dengan pemanfaatan energi terbarukan. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk bisa segera memiliki payung hukum untuk mempercepat proses transisi energi menuju energi terbarukan melalui pengesahan Energi Baru dan Terbarukan," jelas Eddy di Jakarta, Selasa (12/8).
Dia menekankan pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan percepatan pembangunan, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan, salah satunya adalah dengan pemanfaatan energi terbarukan.
Kapasitas Meningkat
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penambahan kapasitas terpasang pembangkit juga diiringi peningkatan kapasitas terpasang pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sepanjang semester I-2025 menambah 876,5 Megawatt (MW).
"Ada penambahan 0,6 persen (pembangkit EBT) dari 2024," jelasnya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I-2025 di Jakarta awal pekan ini.
Pada 2024, terang Bahlil, kapasitas terpasang pembangkit EBT sebesar 761,9 MW, sehingga pada semester I tahun ini terjadi peningkatan sebanyak 15 persen. Secara keseluruhan, total kapasitas terpasang pembangkit EBT adalah sebesar 15,2 giga watt (GW), atau setara dengan 14,5 persen dari total pembangkit nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!