- Home
-
- Luar Negeri
-
- Rusia Gabung Ke Dalam Daft...
Rusia Gabung Ke Dalam Daftar Negara yang Batasi WhatsApp
Kamis, 14 Agu 2025, 19:45 WIBJAKARTA â Rusia pada Rabu menjadi negara terbaru yang menerapkan pembatasan terhadap panggilan di WhatsApp. Pemerintah setempat menuduh platform milik Meta tersebut gagal memberikan informasi yang diperlukan dalam kasus penipuan dan terorisme.
Tiongkok telah memblokir WhatsApp sejak 2017 dengan menggunakan sistem sensor ketat yang dikenal sebagai Tembok Api Besar atau Great Firewall. Melalui mekanisme ini, pemerintah Tiongkok memblokir dan menyaring lalu lintas internet yang mengarah ke server luar negeri, membuat pengguna lokal beralih ke aplikasi perpesanan domestik seperti WeChat.
Korea Utara sepenuhnya membatasi akses ke WhatsApp dan berbagai platform media sosial lainnya. Negara ini sejak 2016 telah melarang Facebook, YouTube, Twitter, serta layanan serupa, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan sistem internet yang paling terkendali di dunia.
Rusia mulai melakukan pembatasan layanan WhatsApp sejak Rabu, memperpanjang perselisihan yang sudah berlangsung lama dengan sejumlah perusahaan teknologi asing terkait regulasi konten dan penyimpanan data. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat keamanan dan mencegah penyalahgunaan teknologi komunikasi.
Uni Emirat Arab (UEA) sejak 2017 telah melarang sebagian besar layanan Voice over Internet Protocol (VoIP) termasuk panggilan suara dan video gratis melalui WhatsApp. Meski demikian, layanan pesan teks masih diizinkan, dan pada 2020 otoritas setempat sempat membuka akses panggilan internet di WhatsApp selama penyelenggaraan Expo Dubai.
Qatar tidak secara resmi melarang WhatsApp, namun membatasi panggilan VoIP dengan alasan regulasi telekomunikasi. Masyarakat di negara tersebut tetap dapat menggunakan layanan pesan teks tanpa hambatan berarti, mirip dengan kebijakan yang berlaku di UEA.
Mesir tidak memberlakukan larangan menyeluruh terhadap panggilan telepon WhatsApp. Namun, pemerintah negara itu telah melakukan sejumlah upaya untuk membatasi komunikasi berbasis internet yang dianggap mengganggu kepentingan nasional.
Yordania juga diketahui memiliki kebijakan pembatasan terhadap panggilan VoIP. Kebijakan ini membuat sebagian layanan komunikasi internet dibatasi, meskipun akses ke pesan teks WhatsApp masih tersedia bagi pengguna.
Iran pada tahun lalu mencabut larangan terhadap WhatsApp sebagai bagian dari langkah awal untuk melonggarkan pembatasan internet yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menghadapi desakan publik untuk memberikan akses komunikasi yang lebih luas kepada warganya.
Turki saat ini tidak memberlakukan larangan terhadap WhatsApp, namun negara tersebut pernah memblokir platform ini sementara waktu. Pemblokiran itu dilakukan sebagai respons terhadap sejumlah masalah domestik yang berkaitan dengan penyebaran informasi.
Uganda memberlakukan larangan terhadap WhatsApp dan berbagai platform media sosial pada 2021. Kebijakan ini menjadi bentuk balasan terhadap pemblokiran beberapa akun pro-pemerintah oleh Facebook, meskipun kini akses ke layanan tersebut telah dipulihkan.
Kuba pada 2021 juga sempat membatasi akses ke berbagai media sosial dan platform perpesanan, termasuk Facebook dan WhatsApp. Langkah tersebut dilakukan untuk mengontrol arus informasi di tengah situasi politik yang memanas di negara tersebut.
Di Amerika Serikat, larangan terhadap WhatsApp berlaku secara internal di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Juni. Berdasarkan memo resmi, seluruh perangkat milik DPR tidak diperbolehkan menginstal dan menggunakan aplikasi ini untuk keperluan komunikasi.
Berita Terkait:
-
Barcelona Pertimbangkan Rekrut Nathan Ake dari Manchester City
-
Atasi Banjir Jakarta, Sungai Ciliwung, Krukut, dan Cakung Lama akan Dinormalisasi
-
Persib Bandung Larang Aremania Datang ke Stadion GBLA
-
Cuaca Jakarta Minggu, Wilayah Jaksel Dilanda Hujan Petir pada Siang Hari
-
MRT Jakarta Mempermudah Komuter Beli Tiket Lewat Platform WhatsApp
-
RI Bidik Minyak Rusia—Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
-
KKP Catat Investasi Kelautan-Perikanan Rp7,82 Triliun sampai Kuartal III
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.