KLH Targetkan Persoalan Sampah 100 Persen Terkelola pada 2029
Rabu, 13 Agu 2025, 16:10 WIBJAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebutkan mengacu pada arahan Presiden RI agar persoalan sampah pada tahun 2029 harus 100 persen sudah terkelola.
âMengacu pada arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar persoalan sampah tahun 2029 harus 100 persen terkelola,â ujar Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu (13/8).
Target ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk mendukung capaian target nasional dimaksud, sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dilarang.
âBapak Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Surat Keputusan yang ditujukan kepada 343 Kepala daerah agar menutup praktik TPA open dumping dan transisi ke minimal controlled landfill,â kata Ade Palguna Ruteka.
Kriteria baru penilaian Adipura mulai tahun 2025 sudah tidak boleh ada tempat penampungan sementara (TPS) liar dan TPA minimal dikelola dengan sistem controlled landfill.
Kemudian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk perusahaan dan industri mewajibkan pengolahan sampah minimal 60 persen untuk tidak mendapatkan Proper merah.
Kategori Proper merah yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.
"KLH/BPLH mendorong terwujudnya pengelolaan sampah melalui instrumen penegakan hukum," kata Ade Palguna Ruteka.
Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengintensifkan pembinaan pengelolaan sampah degan menugaskan setiap direktur atau eselon II untuk setidaknya membina 10 kabupaten/kota dari seluruh wilayah demi memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat tapak.
Hanif mengatakan telah diberikan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 tempat pengelolaan akhir (TPA) untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan memperbaiki pengelolaan sampah.
Dia menjelaskan bahwa satu pejabat eselon II di KLH/BPLH wajib memantau dan merumuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu solusi penyelesaian sampah pada kabupaten/kota yang diampunya.
- Pengelolaan Sampah
- Kementerian LH
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
-
Program Pilah Sampah di Rorotan Berhasil Kurangi hingga 6 Ton Sampah
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
-
Setelah Lebaran, Harga-harga Bahan Pokok di Mataram Mulai Stabil
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.