Pemkab Serang dan Pemkot Serang Berebut 8 Pulau di Teluk Banten, Wagub Dimyati: Udah Kayak Jepang Sama Belanda Aja

Selasa, 12 Agu 2025, 19:55 WIB

SERANG - Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah menyatakan kesiapannya untuk memediasi polemik klaim delapan pulau di Teluk Banten antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Ia meminta kedua pihak menghentikan saling klaim yang dinilainya tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Ket. Foto: Wakil Gubernur (Wagub) Banten A Dimyati Natakusumah — Sumber: antara foto

“Kita akan mediasi, enggak boleh itu rebut-rebutan. Udah kayak Jepang sama Belanda aja. Ini kan satu daerah dalam Provinsi Banten, buat apa?” kata Dimyati di Kota Serang, Selasa (12/8).

Menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui pemetaan wilayah sesuai kewenangan yang sah berdasarkan peta resmi pemerintah pusat. “Nanti yang sesuai dengan peta, di-mapping nanti. Sehingga siapa yang mengelola itu jelas,” ujarnya.

Dimyati mempertanyakan tujuan dari perebutan pulau tersebut. Ia mengingatkan, peningkatan pendapatan daerah tidak boleh mengedepankan ego masing-masing pemerintah daerah.

“Tujuannya apa sih? Mau rebut-rebutan gitu? Menang jadi abu, kalah jadi arang. Cari uang kan? Cari keuntungan? Udah saya bayar aja, nggak usah dimasalahin lagi. Cukup lah,” ujar dia dengan nada bercanda.

Ia menambahkan, dirinya akan terjun langsung menjadi penengah. “Otomatis saya siap jadi penengah. Nggak boleh ada rebut-rebutan,” kata mantan Bupati Pandeglang dua periode itu.

Polemik ini mencuat setelah Pemkot Serang berencana mengambil alih pengelolaan delapan pulau yang selama ini berada di wilayah administrasi Kabupaten Serang, yakni Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Sebelumnya, Pemkab Serang, Banten, menyatakan delapan pulau di Teluk Banten secara sah merupakan bagian dari wilayahnya, seraya membeberkan sejumlah dasar hukum untuk menanggapi wacana pengambilalihan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, di Serang, Senin, mengatakan bahwa klaim Pemkab Serang didasarkan pada aspek yuridis, historis, dan administratif yang jelas.

“Secara yuridis, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, disebutkan bahwa wilayah Kota Serang sebelah utara berbatasan dengan Teluk Banten. Dalam undang-undang itu tidak disebutkan delapan pulau masuk wilayah Kota Serang,” katanya.

Penegasan ini, lanjutnya, juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang secara eksplisit menyebutkan delapan pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Serang.

Adapun delapan pulau yang dimaksud adalah Pulau Lima, Pulau Kubur, Pulau Pisang, Pulau Pamujan Besar, Pulau Pamujan Kecil, Pulau Panjang, Pulau Semut, dan Pulau Tunda.

Farhan menambahkan, dari sisi historis dan administratif, Kabupaten Serang telah lama mengelola pulau-pulau tersebut bahkan sebelum Kota Serang terbentuk sebagai daerah otonom.

"Secara administratif juga delapan pulau itu kita urus, jadi tidak ada Pemkab Serang menelantarkan delapan pulau itu," ucapnya.

Menanggapi argumen geografis bahwa beberapa pulau berdekatan dengan wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Farhan menyatakan hal itu tidak bisa menjadi acuan utama.

"Tidak serta merta pelepasan satu kecamatan itu juga berantai (termasuk) pulau-pulau tersebut. Acuannya tetap pada aspek yuridis,” ujarnya.

Pihaknya mengaku belum mengetahui secara resmi terkait rencana Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mengambil alih delapan pulau tersebut. Namun, Farhan menegaskan bahwa Pemkab Serang memiliki alasan yang kuat untuk mempertahankannya.

“Saya rasa sah-sah saja Pemkot Serang menanyakan itu ke Kemendagri, karena mungkin ingin melihat potensi daerahnya. Akan tetapi, kita juga punya alasan yang kuat untuk mempertahankan delapan pulau itu,” tegasnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.