Rangkap Jabatan di DK LPS, Bom Waktu Integritas Sistem Keuangan

Senin, 11 Agu 2025, 23:25 WIB

JAKARTA - Pengamat ekonomi UMY, Achmad Maruf, menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) bukan sekadar formalitas, melainkan amanat tegas UU No. 24 Tahun 2004 yang tetap berlaku meski UU P2SK telah disahkan.

Dia mengingatkan calon DK LPS yang masih nyaman di kursi jabatan lain seharusnya memilih: mundur secara terhormat atau berhadapan dengan pelanggaran hukum yang jelas-jelas tercatat di undang-undang.

Ket. Foto: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). — Sumber: Istimewa.

“Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Maruf.

Ia merujuk pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota DK LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.

Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini, yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang,” tambahnya.

Di sisi lain, Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair) Wasiaturrahma juga menyoroti bahwa pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Hal itu untuk menghindari risiko konflik kepentingan. Dalam konteks ini, satu pejabat berperan sebagai regulator yang melalukan pengawasan dan di saat yang sama menjadi pelaku industri yang diawasi.

Maka, ia pun mendorong calon DK dari pelaku industri yang berminat menduduki jabatan di regulator sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu dari posisinya di industri.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dengan mandat vital: menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan melalui penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank bermasalah. Dengan peran strategis yang langsung bersentuhan dengan stabilitas sistem keuangan, integritas Dewan Komisioner menjadi harga mati.

Itu sebabnya larangan rangkap jabatan bukan sekadar pasal mati di undang-undang—ia adalah pagar etika untuk mencegah konflik kepentingan yang bisa melumpuhkan independensi LPS. Bagaimana publik bisa yakin uang mereka aman, jika pengambil kebijakan di LPS masih memegang jabatan lain yang potensial mempengaruhi, atau bahkan diintervensi oleh, kepentingan eksternal?

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.