Tak Main-Main! ESDM Pastikan PETI Penyuplai Sindikat Emas Ditindak
Jumat, 14 Agu 2026, 06:30 WIBTANGERANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dalam menanggapi pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Kamis (12/8)
"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh," terang Jeffri di Tangerang, Jumat.
Ia bilang, keberhasilan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bandara Soetta dalam membongkar jaringan sindikat ekspor ilegal tujuan Hongkong dan Dubai. Maka, Kementerian ESDM menegaskan bahwa jika aktivitas ekspor atau upaya membawa keluar emas tersebut dipastikan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
â
"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal," katanya.
â
Sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam, pihaknya akan terlibat dalam memperdalam penelusuran hingga ke akar masalah.
Selain itu, kata dia, sejumlah langkah preventif akan terus digalakkan untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal, mulai dari optimalisasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kepentingan masyarakat luas.
"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya "mengatasnamakan" rakyat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menyoroti modus klasik yang kerap digunakan oleh para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan jaringan penyelundup.
Menurutnya, seluruh aktivitas ilegal yang dijalankan kerap berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat. Sehingga, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat.
â
"Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap," kata dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
PBB Serukan Aksi Global karena Kemajuan SDGs Dinilai Belum Cukup
-
Bappenas: Transisi Energi Berbasis Wilayah Jadi Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045
-
Pemprov Banten Libatkan Mahasiswa dalam Pengambilan Kebijakan, Suara Generasi Muda Makin Diperhitungkan.
-
Harga Minyak Naik: Mobil Listrik Bekas Malah Laku Keras dan Jadi Rebutan di Jerman
-
Antonelli Kecewa Usai Gagal Finis di GP Barcelona, Mercedes Soroti Masalah Reliabilitas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.