KPK Usut Dana CSR BI dan OJK yang Diduga Diterima Anggota Komisi XI DPR
Jumat, 08 Agu 2025, 07:57 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengan mengusut penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK tahun 2020-2023, yakni mantan anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST).
âMenurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,â ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Lebih lanjut Asep mengatakan KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 untuk mengonfirmasi pernyataan Satori tersebut.
Beberapa legislator yang pernah dipanggil adalah Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, hingga Dolfie Othniel Frederic Palit.
âApakah benar seperti yang disampaikan oleh saudara ST ini yang (sebagian anggota Komisi XI DPR, red.) juga menerima gitu? Nah itu yang didalami,â katanya.
Ia melanjutkan, âKemudian juga setelah kami mendapatkan informasi bahwa memang benar, nah kami akan melakukan pengecekan.â
KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020â2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019â2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024â2029.
Berita Terkait:
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
Pemprov Kaltim Jamin Tak Ada PHK pada 11.881 PPPK, meski Ada Efisiensi
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
OJK proyeksikan kredit UMKM tumbuh positif
-
Indodana dan Sharp Tawarkan Solusi Belanja Elektronik Tanpa DP dan Bunga
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.