13 Kabupaten/Kota di Kalsel Masih Kotor, Menteri LH Ingatkan Soal Sampah

Jumat, 08 Agu 2025, 08:15 WIB

BANJARBARU - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan bahwa sebanyak 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih masuk kategori Kota Kotor terkait kriteria penilaian Adipura 2025.

“Beberapa waktu lalu kami sudah meluncurkan penilaian Adipura baru, penilaiannya benar-benar serius sesuai dengan kondisi daerah,” kata Hanif saat kunjungan kerja pengendalian Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8).

Ket. Foto: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) saat kunjungan kerja terkait Pengendalian Karhutla 2025 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025). — Sumber: ANTARA

Ia menegaskan bahwa penilaian Adipura 2025 dilaksanakan melalui verifikasi yang memiliki kriteria-kriteria yang tidak hanya mengutamakan simbol kota bersih saja, tetapi mengedepankan tata kelola sampah yang baik.

“Saya ingatkan Provinsi Kalsel harus serius mengelola sampah, karena hingga saat ini kabupaten/kota di Kalsel nilai standar masih tergolong Kota Kotor,” ungkap Hanif.

Oleh karena itu, Menteri LH menekankan pemerintah daerah di Kalsel melakukan langkah-langkah tata kelola sampah yang benar.

Dia juga menegaskan bahwa jika sampah yang ada di hulu tidak dikelola dengan baik, maka pemerintah daerah jangan berharap mendapatkan penghargaan Adipura 2025.

Hanif memastikan bahwa penilaian Adipura baru ini terbilang cukup berat karena banyak tantangan yang perlu diselesaikan di daerah.

Namun demikian, Menteri LH yang merupakan putera daerah asal Kalsel itu tidak menutup mata jika Pemprov Kalsel membutuhkan bantuan dari KLH, apapun yang dibutuhkan dan jika masih mampu akan dibantu KLH semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah.

“Jangan sampai Provinsi Kalsel tidak ada sama sekali mendapatkan Adipura 2025. Provinsi Kalsel pasti bisa, walaupun Adipura kali ini bukan hanya sekedar simbolis, tetapi tetapi benar-benar memperhatikan pengelolaan sampah yang baik,” ujar Hanif.

Berdasarkan ketentuan KLH, Program Adipura baru tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan.

Kini, penilaian tidak hanya bersandar pada estetika kota, tetapi pada tiga dimensi mendasar, yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50 persen), anggaran dan kebijakan daerah (20 persen), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30 persen).

Konsep baru ini memberikan penekanan besar pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif.

  • Menteri Lingkungan Hidup
  • Adipura 2025

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.