SMPN 1 Nabire Kembalikan Siswa Pelaku Pembunuhan ke Adik Kelas kepada Orang Tuanya

Kamis, 06 Agu 2026, 05:48 WIB

NABIRE - Pihak SMP Negeri 1 Nabire, Papua Tengah memutuskan untuk mengembalikan AWS (15), siswa yang terlibat kasus pembunuhan terhadap adik kelasnya bernama Chelsy Kaltrin Candra (14) kepada orang tuanya.

Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan Theresia Maker di Nabire, Rabu, mengatakan keputusan itu diambil sesuai ketentuan administrasi sekolah lantaran AWS telah berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Nabire.

Ket. Foto: Wakil Kepala SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan Theresia Maker di Nabire, Rabu (5/8). — Sumber: antara foto

"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan," katanya.

Theresia mengatakan sekolahnya menerapkan pemberian sanksi kepada peserta didik secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Lebih lanjut Theresia menyebut perilaku AWS sehari-hari di sekolah sama seperti peserta didik lainnya dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda gangguan psikis yang mencurigakan.

"Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda. Kalau memang ada perilaku yang menonjol, pasti akan sampai laporannya kepada kami," ujarnya.

Theresia mengakui sebelum terjadi kasus pembunuhan tersebut, SMP Negeri 1 Nabire pernah memanggil AWS dan orang tuanya terkait persoalan hubungan dengan korban.

"Permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Kami kaget koq akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tutur Theresia.

Keputusan mengembalikan AWS kepada orang tuanya, juga dalam rangka menjaga zona nyaman di sekolah serta bagi siswa yang lain.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Dina Pitjer mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang melibatkan pelajar tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional," katanya.

Dina mengatakan peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta didik melalui kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama agar kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Polres Nabire telah menetapkan seorang pelajar kelas 9 SMP berinisial AWS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh karena motif percintaan remaja.

Polisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.