Hampir 1.000 WNI Jadi Korban Scam, Pakar Minta Indonesia-Thailand Perkuat Investigasi Bersama

Kamis, 06 Agu 2026, 05:00 WIB

Jakarta – Guru Besar Hukum Laut Internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansyah menilai kerja sama Indonesia dan Thailand dalam memberantas sindikat penipuan daring perlu diperkuat melalui intelijen keuangan dan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), agar tidak berhenti hanya pada pertukaran informasi.

Menurut Arie, pertukaran intelijen memang penting sebagai langkah awal, namun belum cukup untuk membongkar jaringan kejahatan transnasional karena informasi intelijen belum tentu dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Ket. Foto: Profesor Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Arie Afriansyah berbicara dalam diskusi publik "Southeast Asia Unfinished Maritime Agenda" yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) di Jakarta, Selasa (24/6). — Sumber: Antara

"PPATK dan otoritas intelijen keuangan negara terkait harus menelusuri rekening, perusahaan cangkang, aset kripto, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) sejak awal," kata Arie di Jakarta, Rabu (5/8).

Ia menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk kerja sama lintas negara melalui ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) yang berlaku sejak 20 Januari 2009 dan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008.

Karena itu, Arie menyarankan pemerintah memanfaatkan mekanisme tersebut secara optimal dalam penyelidikan kasus penipuan daring lintas negara.

Selain itu, ia mengusulkan pembentukan satuan tugas bersama di bawah Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) untuk memetakan seluruh rantai sindikat, mulai dari perekrut korban, pengelola pusat penipuan (scam compound), penyedia teknologi, rekening penampung, pemilik manfaat, hingga pihak yang memberikan perlindungan terhadap jaringan tersebut.

"Pertukaran data secara real time harus diikuti investigasi paralel, operasi terkoordinasi, pembekuan aset, serta perlindungan terhadap korban berdasarkan prinsip non-punishment," ujarnya.

Menurut Arie, ASEAN tidak membutuhkan deklarasi baru, melainkan implementasi mekanisme operasional lintas negara yang lebih efektif.

Ia juga menilai Indonesia perlu menjalankan diplomasi berlapis untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban sindikat penipuan daring.

Menurutnya, Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat karena jumlah korban yang cukup besar, hubungan strategis dengan Thailand, serta peran Indonesia di ASEAN. Namun, Thailand tidak dapat bertindak sendiri terhadap pusat-pusat penipuan yang berada di Myanmar maupun Kamboja tanpa kerja sama dari negara-negara tersebut.

"Indonesia perlu meminta akses konsuler, menetapkan target waktu pemulangan korban, memastikan korban tidak diperlakukan sebagai pelaku, sekaligus menindak perekrut yang berada di dalam negeri," katanya.

Pemulangan WNI

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul pada 3 Agustus 2026 menyepakati penguatan kerja sama penegakan hukum melalui pertukaran informasi, intelijen, investigasi bersama, serta pelacakan aliran dana untuk memberantas kejahatan transnasional, termasuk sindikat penipuan daring.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Thailand atas bantuan dalam memfasilitasi pemulangan hampir 1.000 WNI yang menjadi korban penipuan daring lintas negara.

Menurut Arie, komitmen tersebut kini perlu ditindaklanjuti dengan langkah operasional yang konkret agar jaringan pelaku dapat dibongkar hingga ke sumber pendanaan dan aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

  • Penipuan Daring

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.