KPK Panggil Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Cholil Hari Ini
Kamis, 07 Agu 2025, 09:23 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus segera naik ke tahap penyidikan.
âMudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,â ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam (6/8).
Sementara itu, Fitroh mengatakan KPK akan memanggil pejabat dan mantan pejabat di Kemendikbudristek terkait perkara Google Cloud, yakni pada Kamis (7/8) ini. Salah satunya, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Untuk penyelidikan kasus haji, Fitroh juga mengatakan KPK akan meminta keterangan pada Kamis (7/8) ini. Salah satunya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi kemungkinan dua perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, terutama kasus kuota haji.
âKemudian terkait haji, ini juga nanti akan diumumkan. Kalau ini, akan segera diumumkan, segera banget,â ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Antusias Sambut HUT Ke-81 RI, Warga Rela Berburu Undangan hingga Siapkan Baju
-
Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
-
Rencana Bisnis 360 Triliun Rupiah FIFA Picu Perlawanan, UEFA: “Sepak Bola Bukan untuk Dijual”
-
DPRD Kota Bandung: Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Hadapi Berbagai Tantangan
-
Terus Bangkit, 100.000 Pengungsi Afghanistan Kembali untuk Bangun Negara
-
Gerak Hijau 2026 Satukan Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk Aksi Nyata Peduli Lingkungan
-
Kaltim dan Jateng Kerja Sama Perluas Jangkauan Pasar Digital bagi Produk Olahan Ikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.