Kemenkum Perkuat Kolaborasi untuk Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
Kamis, 23 Jul 2026, 16:57 WIBJAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam meningkatkan pelindungan pekerja migran Indonesia, perempuan, dan anak korban kekerasan seksual.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum akan mendukung implementasi kebijakan melalui penyusunan regulasi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perluasan akses bantuan hukum.
"Kementerian Hukum akan memberi dukungan dalam tiga hal. Pertama aspek regulasi yang dibutuhkan, kedua tata kelola kelembagaan, termasuk melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia," kata Supratman di Jakarta, Kamis (23/7).
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia melalui program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan.
Supratman menambahkan Kementerian Hukum juga memanfaatkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah terbentuk di 83.960 desa dan kelurahan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk korban kekerasan seksual dan pekerja migran.
Selain itu, pemerintah akan melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam memperkuat implementasi kebijakan tersebut.
Supratman mengatakan pemerintah juga menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu melalui kolaborasi Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan untuk memperkuat penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pelindungan pekerja migran.
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan sinergi lintas kementerian diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden, kami memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Pelindungan itu harus dilakukan dari hulu sampai hilir," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengatakan kementeriannya akan mengintegrasikan modul pelatihan berbasis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ke dalam layanan Pos Bantuan Hukum agar aparat penegak hukum di daerah memiliki perspektif keadilan gender.
Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Gita Kamath mengatakan Australia mendukung penguatan kolaborasi tersebut sebagai bagian dari kemitraan kedua negara di bidang hukum dan keadilan.
"Australia bangga bermitra dengan Indonesia di bidang hukum dan keadilan, khususnya melalui program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Keadilan yang kini memasuki fase ketiga," katanya.
- Kolaborasi
- Kemenkum
- Lindungi PMI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Merasa Lelah Setiap Hari? Jangan Diabaikan, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
-
Kemenkum: Penggunaan Lagu Tema Ajang Olahraga Wajib Patuhi Hak Cipta
-
Popi Ayer: Tanpa Perlindungan, Nelayan Kecil Papua Terancam Kapal Besar
-
Pemerintah Imbau Calon Jamaah Umrah Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci
-
Ekonomi Syariah Indonesia Dinilai Belum Optimal karena Kurang Integrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.