Kebijakan Baru Tantiem BUMN Berpotensi Hemat Rp8 Triliun per Tahun

Kamis, 07 Agu 2025, 14:15 WIB

JAKARTA – Danantara memperkirakan bahwa kebijakan baru mengenai tantiem atau bonus berbasis kinerja bagi komisaris badan usaha milik negara (BUMN) dapat menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp8 triliun per tahun. Estimasi ini didasarkan pada perhitungan konservatif yang mencerminkan efisiensi besar dalam tata kelola kompensasi pejabat BUMN.

Pada bulan Juli lalu, Danantara menerbitkan Surat Edaran yang melarang pemberian bonus, insentif, atau bentuk kompensasi kinerja lainnya kepada komisaris dewan BUMN serta anak perusahaannya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah reformasi struktural untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

Ket. Foto: — Sumber: Reuters

“Perkiraan penghematan, berdasarkan perhitungan konservatif, dapat mencapai sekitar Rp8 triliun per tahun. Oleh karena itu, kami telah melakukan tinjauan komprehensif,” ujar CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Perhitungan potensi efisiensi itu disampaikan Roeslani secara resmi dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam sidang tersebut, Roeslani diminta secara khusus untuk menjelaskan hasil analisis kebijakan tantiem baru kepada jajaran Kabinet Merah Putih.

Presiden Prabowo menyambut baik langkah tersebut dan menilai kebijakan itu sebagai bentuk penguatan transparansi dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Ia juga mendorong agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara konsisten untuk memastikan efisiensi berkelanjutan di tubuh BUMN.

Selain menjabat sebagai CEO Danantara, Roeslani yang juga Menteri Investasi dan Hilirisasi, turut menjelaskan perkembangan terbaru terkait kebijakan deregulasi pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa sebuah Peraturan Pemerintah (PP) baru telah diterbitkan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum.

“PP-nya baru saja diterbitkan. Oleh karena itu, bagi seluruh kementerian yang terlibat dalam proses perizinan di sini, jika prosesnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak ada respons, maka izin akan otomatis diterbitkan oleh kami,” jelas Roeslani.

Roeslani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem perizinan digital yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa digitalisasi sistem ini bertujuan memangkas birokrasi dan mencegah hambatan investasi.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo menginstruksikan semua kementerian dan lembaga yang belum sepenuhnya terhubung dengan sistem digital perizinan untuk segera beradaptasi. Penyesuaian ini dianggap penting agar PP terbaru bisa diimplementasikan secara efektif di seluruh unit pemerintahan.

“Presiden telah mengarahkan seluruh kementerian yang belum terintegrasi penuh dalam sistem kita untuk segera menindaklanjuti, karena PP-nya baru saja diterbitkan,” tambah Roeslani.

Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Roeslani enggan mengungkapkan nomor, tanggal terbit, atau memberikan salinan dari Peraturan Pemerintah yang dimaksud. Ia hanya menyampaikan bahwa detail teknis akan diinformasikan kemudian melalui jalur resmi kementerian terkait.

Kebijakan penghapusan tantiem serta pembaruan sistem perizinan ini menjadi dua fokus utama Danantara dalam agenda reformasi tata kelola korporasi dan investasi nasional. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat daya saing ekonomi dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.