Demutualisasi BEI Makin Dekat, OJK Bidik POJK Tuntas Pekan Kedua September

Rabu, 29 Jul 2026, 21:50 WIB

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan memperluas kapasitas pendanaan pasar modal.

Dengan mengubah struktur kepemilikan dari berbasis anggota menjadi perusahaan yang berorientasi pada efisiensi dan pengembangan bisnis, BEI berpotensi lebih fleksibel dalam berinvestasi pada teknologi, inovasi produk, serta peningkatan layanan bagi pelaku pasar.

Ket. Foto: Ilustrasi - Seorang pialang berjalan di samping logo Bursa Efek Indonesia (BEI) saat perdagangan saham sesi siang di BEI Jakarta. . — Sumber: ANTARA/ Andika Wahyu.

Namun, implementasinya harus disertai penguatan regulasi dan pengawasan agar fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan tetap mengedepankan integritas, perlindungan investor, dan stabilitas pasar modal di atas kepentingan komersial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) terkait Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diselesaikan pada pekan kedua September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengungkapkan OJK saat ini tengah menyusun POJK terkait Demutualisasi BEI dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

"OJK telah mengundang BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan beberapa pelaku terkait untuk memperkaya OJK dalam penyusunan POJK Demutualisasi BEI, yang lebih komprehensif serta implementatif tanpa mengurangi independensi OJK sebagai regulator serta lembaga BEI sendiri yang akan dilakukan Demutualisasi,” ujar Hasan dalam jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, di Jakarta, Rabu (29/7).

Hasan menjelaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) tidak secara detail mengatur terkait dengan penawaran umum oleh BEI, khususnya post demutualisasi.

"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global, sebelum nanti akan mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila BEI melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri (self-listing),” ujar Hasan

Hasan memastikan OJK, pemerintah, dan BEI secara rutin melakukan pembahasan terkait rencana Demutualisasi BEI, baik dalam rangka amanat UU No. 4 Tahun 2023 yang mengamanatkan pengaturan Demutualisasi BEI yang kemudian diubah dengan UU No. 4 Tahun 2026 (Revisi UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan tindak lanjut UU P2SK terkait Demutualisasi Bursa Efek akan diatur di dalam POJK.

Selain itu, ia memastikan OJK bersama pemerintah dan DPR telah melakukan kajian dan pembahasan terkait dengan skema dan bentuk Demutualisasi yang paling tepat bagi BEI.

“Sehingga kemudian harapannya dengan amanat baru dalam Revisi UU P2SK, OJK dapat lebih cepat menyelesaikan POJK Demutualisasi Bursa Efek. Dengan dukungan pemerintah dan stakeholder terkait, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit di Minggu II September 2026,” ujar Hasan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, Hasan mengatakan masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia tidak boleh mengganggu independensi BEI.

“Hal tersebut akan kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja yang harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku” ujar Hasan.

  • BEI
  • demutualisasi

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Kepesertaan Pekerja Informal Lewat 3R

Amankan Ajang Merdeka Run di Jakarta, Polda Metro Jaya Siagakan 784 Personel

Sabtu, Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hanya Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi

Kemenpar Pasang Target Besar: Dieng Culture Festival Harus Bikin Wisata RI Makin Mendunia

Harga Emas Antam pada Sabtu (29/8) Anjlok Rp48.000 Menjadi Rp2,670 Juta/Gr

Dinas Pertanian Sumatera Selatan Sosialisasi Juknis Penyaluran Pupuk Subsidi ke Penyuluh

Terdata Desil 9, BPS Perbarui Data Warga Kulon Progo Timbul Jadi Desil 3

Komit Lestarikan Lingkungan, PT Angkasa Pura Tanam 14.000 Mangrove di Kubu Raya

Peter Cullen, Pengisi Suara Optimus Prime Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Jumlah Korban Tewas Akibat Banjir Bandang di Perbatasan Nepal-Tiongkok Terus Bertambah

Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu Perkuat Tracing TB melalui Program CKG

Tiongkok Ingatkan Risiko Bencana Longsor Lanjutan di Perbatasan Nepal

Mulai Hari Ini, Draf PPHN Bisa Diakses Publik di Laman Resmi MPR RI

Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Jakarta: Ada Pertunjukan Tari Balet di TIM hingga Pameran Wastra Nusantara di Museum Tekstil

Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Beras SPHP dan Minyakita

Pemprov Sumut Terus Antisipasi Lonjakan Harga Daging Ayam Ras Tembus Rp50.000/Kg

Pameran Antropologi dan Fotografi Malangan Hadir di Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta, Catat Tanggalnya!

Pergelangan Kaki Bermasalah, Carlos Baleba Harus Absen Tiga Pekan

Tayang 1 Oktober, Film "Lobang Buaya" Garapan Hanung Bramantyo Berlatar Peristiwa Kelam Tahun 1965

Pemkab Kulon Progo Bersama UST Sediakan 300 Beasiswa dan Pendampingan UMKM

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.