KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Rabu, 06 Agu 2025, 03:03 WIB

KPK memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi haji khusus dengan memanggil tiga pegawaiKemenag.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi meminta keterangan kepada tiga pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus, yakni pada Senin (4/8).

Ket. Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. — Sumber: Antara

“KPK benar melakukan permintaan beberapa pihak terkait penanganan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/8).

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum bisa memberitahukan pendalaman yang dilakukan terhadap tiga pegawai tersebut. “Karena perkara ini masih penyelidikan, tentu kami belum bisa menyampaikan detail dari permintaan keterangan,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa hal yang pasti adalah KPK meminta keterangan mereka untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan, sehingga penyelidikan perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Gelar Perkara

KPK telah beberapa kali melakukan gelar perkara dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus ini. “Ada, kami lakukan beberapa kali,” ujar Budi Prasetyo.

Lebih lanjut Budi menjelaskan gelar perkara dilaksanakan KPK untuk menyampaikan progres penyelidikan yang sudah dilakukan tim. “Dengan demikian, kami bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji saat ini telah masuk ke proses pembahasan di tingkat pemerintah dan diharapkan dapat segera disahkan sebelum akhir Agustus 2025.

“Revisi Undang-Undang Haji hari ini, minggu ini, sudah masuk ke pemerintah. Tinggal bagaimana proses di Setneg dan sebagainya. Kita harapkan sebelum Agustus lewat sudah selesai, digetok,” kata Irfan Yusuf saat menghadiri workshop penyelenggaraan haji bersama Kementerian Haji Arab Saudi di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan keyakinannya dalam waktu dekat revisi tersebut akan disahkan oleh DPR, sehingga pelimpahan penuh tanggung jawab penyelenggaraan haji akan berada di bawah kewenangan BP Haji. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.