AS Terapkan Uang Jaminan Pemohon Visa hingga Rp245 Juta

Rabu, 06 Agu 2025, 01:00 WIB

WASHINGTON DC - Amerika Serikat (AS) pada Senin (4/8), mengumumkan akan meluncurkan program percontohan baru yang memungkinkan petugas konsuler untuk mengenakan uang jaminan bagi pemohon visa turis dan bisnis tertentu. Uang jaminan ini bisa mencapai 15.000 dollar AS, atau setara dengan sekitar 245 juta rupiah, dan bertujuan untuk menindak pelanggaran batas waktu visa (overstay).

Menurut pemberitahuan dari Federal Register, program ini memberi kewenangan kepada petugas konsuler AS untuk meminta uang jaminan kepada pemohon visa dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran batas waktu visa yang tinggi. Opsi nominal yang dapat dikenakan adalah 5.000 hingga 15.000 dollar AS, dengan nominal tertinggi umumnya diprioritaskan.

Ket. Foto: Penumpang dan petugas di Bandara Interkontinental George Bush di Houston, Texas, AS, beberapa waktu lalu. Pemerintah Trump mengumumkan akan mengenakan obligasi hingga 15.000 dollar AS (sekitar 245 juta rupiah) untuk beberapa visa turis dan bisnis. — Sumber: AFP/RONALDO SCHEMIDT

Presiden AS Donald Trump telah menjadikan penindakan terhadap imigrasi ilegal sebagai fokus kepresidenannya, meningkatkan sumber daya untuk mengamankan perbatasan dan menangkap orang-orang yang berada di AS secara ilegal.

Pada bulan Juni, ia mengeluarkan larangan perjalanan yang sepenuhnya atau sebagian memblokir warga negara dari 19 negara untuk memasuki AS dengan alasan keamanan nasional.

Kebijakan imigrasinya telah menyebabkan beberapa pengunjung menghindari perjalanan ke AS. Harga tiket pesawat trans-Atlantik turun ke level yang terakhir terlihat sebelum pandemi Covid-19 pada bulan Mei, dan perjalanan dari Kanada dan Meksiko ke AS turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Mulai efektif pada 20 Agustus, program visa baru ini akan berlangsung selama kurang lebih satu tahun, menurut pemberitahuan pemerintah tersebut. Petugas konsuler akan memiliki tiga pilihan bagi pemohon visa yang terikat obligasi: 5.000 dollar AS, 10.000 dollar AS, atau 15.000 dollar AS, tetapi umumnya akan membutuhkan setidaknya 10.000 dollar AS, katanya.

Dana tersebut akan dikembalikan kepada wisatawan jika mereka berangkat sesuai dengan ketentuan visa mereka, menurut pemberitahuan tersebut.

Target Negara

Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mencantumkan kriteria yang akan digunakan untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan terdampak, dan menambahkan bahwa daftar negara tersebut dapat diperbarui.

"Negara-negara akan diidentifikasi berdasarkan tingkat overstay yang tinggi, kekurangan dalam penyaringan dan verifikasi, kekhawatiran mengenai perolehan kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan tempat tinggal, dan pertimbangan kebijakan luar negeri," ujar juru bicara tersebut.

Departemen Luar Negeri tidak dapat memperkirakan jumlah pemohon visa yang mungkin terdampak oleh perubahan tersebut. Banyak negara yang menjadi target larangan perjalanan Trump juga memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, termasuk Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman.

Asosiasi Perjalanan AS, yang mewakili perusahaan besar yang terkait dengan pariwisata, memperkirakan “cakupan program percontohan obligasi visa tampaknya terbatas, dengan perkiraan 2.000 pemohon yang terdampak, kemungkinan besar hanya berasal dari beberapa negara dengan volume perjalanan yang relatif rendah ke AS”.

  • Kebijakan Visa

Redaktur: Andreas Tanjung

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.