Pendaki Gunung Sagara Garut Diyatakan Tewas, Bukan Dibunuh

Senin, 04 Agu 2025, 02:07 WIB

GARUT – Setelah melalui pemeriksaan dengan melibatkan berbagai pihak atas seorang warga Bandung yang mendaki Gunung Sagar, Garut, Jabar, dinyatakan meninggal, bukan dibunuh.

Kepolisian Resor Garut menyebutkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, termasuk tim medis, menyimpulkan seorang pendaki pria berusia 64 tahun warga Bandung tewas karena sakit saat melakukan pendakian di Gunung Sagara, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ket. Foto: evakuasi korban gunung sagara garut — Sumber: ist

"Tidak ada tanda-tanda bekas benda tumpul, dan meninggal karena sakit," kata Kepala Polsek Wanaraja AKP Abusono saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Minggu. Ia menuturkan kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya seorang pendaki yang teridentifikasi bernama Iyep Rusmin meninggal.

Dia kelahiran tahun 1961 pekerjaan swasta warga asal Mekarjaya, Kecamatan Ranca Sari, Kabupaten Bandung meninggal dunia saat melakukan pendakian ke Gunung Sagara, Sabtu (2/8). Kejadian itu, kata dia, bermula ketika korban yang datang secara berombongan sebanyak 18 orang melakukan pendakian ke Gunung Sagara sekitar pukul 08.00 WIB.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, saat rombongan tiba di puncak gunung, korban mengeluh sakit di bagian dada, dan mengeluarkan busa dari mulut," katanya.Kapolsek menyampaikan sejumlah saksi yang turut mendaki bersama korban memberikan pertolongan awal dengan membaringkan korban, sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim evakuasi sekitar pukul 16.30 WIB.

Adanya pendaki yang meninggal itu, kata dia, pihaknya bersama masyarakat dan lainnya langsung melakukan proses evakuasi dari Pos 4 jalur pendakian Gunung Sagara menuju pos registrasi sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet Garut. "Korban tiba di rumah sakit, kemudian dilakukan pemeriksaan dengan hasil korban dinyatakan telah meninggal dunia," katanya.

Usai proses evakuasi, kata dia, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian memeriksa kondisi fisik korban. Selanjutnya minta keterangan dari saksi rekan korban, dan juga keluarganya.

Pihak keluarga, kata Kapolsek, menyatakan kejadian itu sebagai musibah. Keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah yang dibuktikan dengan menandatangani berita acara penolakan autopsi, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka. "Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi, dan menerima hal tersebut sebagai takdir," katanya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.