Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PCO: Amnesti dan Abolisi Kasus Korupsi Hak Konstitusional Presiden

📅 Senin, 04 Agu 2025, 11:51 WIB | Oleh:
PCO: Amnesti dan Abolisi Kasus Korupsi Hak Konstitusional Presiden Doc: ANTARA
Ket. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat menyampaikan keterangan dalam agenda Kick Off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

TANGERANG - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut pemberian amnesti dan abolisi untuk terpidana kasus korupsi telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan merupakan hak konstitusional yang melekat pada jabatan kepala negara.

Pernyataan tersebut dikemukakan Hasan, seusai menghadiri agenda kick off Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8).

"Presiden, pasti sudah punya pertimbangan yang sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti," katanya saat ditanya perihal pemberian amnesti dan abolisi yang kali pertama diberikan kepada terpidana kasus korupsi.

Hasan menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan kerap dilakukan oleh presiden-presiden pendahulu sebelum Prabowo Subianto.

Hak konstitusi tersebut, kata Hasan, umumnya diberikan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Saat ditanya terkait kriteria khusus pemberian amnesti dan abolisi, Hasan kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan hak konstitusional presiden sebagai kepala negara.

"Pertimbangan-pertimbangan sepenuhnya ada di tangan beliau," katanya.

Hasan menambahkan, bahwa Presiden Prabowo tetap konsisten mengedepankan persatuan bangsa.

"Abolisi dan amnesti bisa diberikan oleh presiden untuk memperkuat persatuan bangsa," katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terkait keputusan Presiden yang memberikan pengampunan dalam bentuk abolisi dan/atau amnesti terhadap kasus korupsi yang diterima Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. Sementara, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

Tom keluar dari rutan Cipinang, Jakarta pada Jumat (1/8) malam, sedangkan Hasto keluar dari Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8) malam seusai Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberian abolisi dan amnesti pada 1 Agustus 2025 dan diserahkan ke rutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.