Pemerintah Gali Cuan Digital: DJP Bidik Rp600 Miliar Setahun dari Pajak Kripto
Sabtu, 02 Agu 2025, 10:07 WIBJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai potensi penerimaan negara dari pajak atas transaksi aset kripto dapat mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun, seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan dan investasi aset digital di Indonesia.Â
Estimasi ini mencerminkan kontribusi signifikan dari sektor ekonomi digital terhadap basis penerimaan perpajakan, terutama melalui skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto.
Potensi tersebut muncul di tengah tren pertumbuhan jumlah investor kripto domestik yang terus meningkat, serta volume transaksi harian yang stabil dalam beberapa tahun terakhir.Â
DJP juga menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor yang masih tergolong baru ini.
Dari sisi kebijakan, DJP terus mendorong literasi dan integrasi pelaporan pajak kripto, termasuk kerja sama dengan penyedia platform perdagangan aset digital dan entitas terkait untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pemungutan pajak.Â
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan pajak atas ekonomi digital sebagai bagian dari reformasi fiskal yang berkelanjutan.
"Sepanjang 2-3 tahun semenjak peluncurannya, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat. Kalau tidak salah, penerimaannya ada di antara kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Berdasarkan laporan terakhir DJP, penerimaan pajak kripto secara akumulasi telah terkumpul sebesar Rp1,2 triliun sampai dengan Maret 2025.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp115,1 miliar penerimaan 2025.
Sebanyak Rp560,61 miliar bersumber dari pungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp642,17 miliar dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
Teranyar, Kemenkeu menetapkan tarif baru pajak kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku pada 1 Agustus 2025, seiring dengan perubahan sifatnya menjadi aset keuangan digital.
Lewat aturan itu, kripto dibebaskan dari pengenaan PPN lantaran dianggap setara dengan surat berharga.
Sedangkan, untuk PPh 22, tarif ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk pungutan yang dilakukan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan 1 persen untuk pungutan oleh PPMSE luar negeri atau penyetoran mandiri.
Tarif itu lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya. Saat kripto ditetapkan sebagai komoditas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange atau PPMSE terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di PPMSE tidak terdaftar Bappebti.
Menurut Bimo, kenaikan tarif PPh 22 final bertujuan untuk mengkompensasi hilangnya penerimaan PPN.
Terkait potensi penerimaan seiring dengan aturan baru, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pergerakan harga serta tren permintaan akan memengaruhi peluang setoran.
"Kalau kripto itu kan sangat fluktuatif, jadi akan sangat bergantung di situ. Bisa melonjak, bisa turun. Bergantung dari permintaannya seperti apa," ujar Yoga.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menambahkan pengenaan tarif pajak kripto yang lebih tinggi bertujuan untuk mendorong industri kripto dalam negeri tumbuh dan berkembang.
"Orang-orang kami harapkan ikut terlibat di dalam perdagangan dalam negeri," lanjut Yon.
Namun, ia membuka peluang evaluasi tarif pajak kripto ke depannya. Kemenkeu akan melibatkan dan mendengar saran dari pelaku pasar dalam proses evaluasi tarif pajak kripto.
"Tarif akan selalu kami cermati dan evaluasi dari waktu ke waktu. Tentu kami akan mendengarkan suara dari pasar dan pemangku kepentingan terkait," tuturnya.
- Pajak Kripto
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
RI Perkuat Kerja Sama Militer dengan Jepang, Salah Satunya Latihan Tempur
-
Pesisir Utara Potensial Dikembangkan Jadi Pusat Perekonomian
-
Kemenhub: 1,89 Juta Pergerakan Angkutan Laut Selama Libur Nataru
-
Awal Bagus Dejan/Gloria di Turnamen Perpisahan
-
Polandia Sebut Wilayah Udaranya Berulang Kali Dilanggar oleh Drone
-
Indonesia Naikkan Pajak Kripto, Bursa Asing Kena Tarif Lebih Tinggi Mulai 1 Agustus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.