MK Perluas Wewenang Bawaslu soal Pilkada
Kamis, 31 Jul 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga hasil kajiannya kini tidak sebatas berupa rekomendasi semata.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah kata ârekomendasiâ pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Kota menjadi âputusanâ.
âMengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,â kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (30/7).
MK juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Dalam hal ini, MK mengubah frasa âmemeriksa dan memutusâ pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi âmenindaklanjutiâ.
Mahkamah memutuskan demikian karena mendapati adanya perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan administrasi pilkada.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi pemilu.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Pilkada, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi atas hasil kajian terhadap pelanggaran administrasi. Kemudian, rekomendasi itu akan diperiksa dan diputus oleh KPU.
âPerbedaan demikian menyebabkan dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu, kewenangan Bawaslu menjadi lebih pasti karena putusan Bawaslu mengikat dan KPU wajib menindaklanjuti. Sementara itu, dalam menangani pelanggaran administrasi pilkada, karena hanya berupa rekomendasi, kewenangan Bawaslu menjadi sangat tergantung pada tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU,â kata Ridwan.
Menurut MK, perbedaan tersebut menyebabkan kekeliruan dalam memaknai kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. Nyatanya, secara struktur kelembagaan, KPU dan Bawaslu sama-sama penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada dengan hanya berupa rekomendasi dinilai memosisikan penangan pelanggaran administrasi hanya bersifat formalitas.
Sebab, muara proses hukum yang dilakukan Bawaslu menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah kembali mengingatkan pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan semua dasar pengaturan pemilihan, mengingat tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilu dan rezim pilkada.
DPR dan pemerintah diminta segera merevisi undang-undang yang berkenaan dengan pemilu. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Sosialisasikan JMO dan MLT di Kawasan BKT
-
Dirasa Sudah Lancar, One Way Dihentikan
-
Wakapolri: Pelayanan Polri Terhadap Unjuk Rasa Lebih Adaptif
-
Fitra: Kunci keberhasilan pendalaman pasar keuangan tidak hanya pada inovasi instrumen, tetapi juga pada literasi dan insentif dan transparansi
-
Konvoi Bantuan Turki Berhasil Masuk ke Gaza
-
Negara Kuasai Kembali 321 Hektare Tambang Ilegal dari dari PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
-
10 Misteri Lautan Paling Mengerikan yang Belum Terpecahkan, Dari Kapal Hantu hingga Kota Hilang Atlantis!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.