Disdik DKI Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2025, Prioritaskan Siswa Baru di Sekolah Swasta

Kamis, 31 Jul 2025, 15:30 WIB

JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) tahun ajaran 2025 mulai Rabu (30/7/2025), sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi @disdikdki. Program ini bertujuan membantu meringankan beban biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, khususnya yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta.

Umumnya, peserta didik baru di sekolah swasta dihadapkan pada kewajiban membayar biaya masuk yang digunakan untuk operasional sekolah. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, beban ini kerap menjadi penghalang utama, apalagi bila disertai kewajiban membayar SPP bulanan dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Ket. Foto: — Sumber: Getty Images

Hal ini senada dengan pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, yang menyebut tiga faktor utama anak putus sekolah, yakni keterbatasan ekonomi, minimnya sarana prasarana, dan pernikahan dini. Data dari Portal Data Pendidikan juga menunjukkan bahwa jumlah satuan pendidikan swasta lebih banyak dibanding sekolah negeri, sehingga akses terhadap pendidikan terjangkau menjadi tantangan tersendiri.

Melalui BPMS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mewujudkan pendidikan yang adil dan merata dengan memberi bantuan biaya masuk bagi siswa baru. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2020, dengan besaran bantuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • SD/MI: maksimal Rp 1.000.000

  • SMP/MTs: maksimal Rp 1.500.000

  • SMA/SMK/MA: maksimal Rp 2.500.000

Persyaratan penerima BPMS, antara lain:

  1. Berusia 6–21 tahun

  2. Terdaftar sebagai murid baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta

  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

  4. Termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial, yakni:

    • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

    • Anak panti sosial berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial

    • Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas terdaftar dalam DTKS

Jadwal pendaftaran dan proses seleksi BPMS adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 30 Juli – 7 Agustus 2025

  • Verifikasi & Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 30 Juli – 8 Agustus 2025

  • Verifikasi Disdik DKI: 11 – 16 Agustus 2025

  • Penetapan Penerima oleh Gubernur: 18 Agustus – 30 September 2025

Disdik DKI Jakarta mengimbau kepada orang tua/wali murid yang memenuhi kriteria agar segera melakukan pendaftaran melalui kanal resmi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) melalui WhatsApp di 0852-1124-7089 atau mengakses laman resmi edu.jakarta.go.id/kjp.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.