Perundungan Keras oleh Siswa SMK Maarif 7 Kutowinangun, Pihak Sekolah Wajib Diperiksa

Minggu, 16 Agu 2026, 22:44 WIB

Kebumen - Viral di media sosial, sebuah video perundungan keras oleh siswa sekolah SMK Maarif 7 Kutowinangun terhadap adik kelasnya pada Jumat 7 Agustus 2026, video itu disebar dan menerima banyak hujatan. Rata-rata netizen mengutuk keras kejadian tersebut dan minta agar kasus tersebut jangan berakhir damai, hukum harus ditegakkan, anak korban penyiksaan harus dapat keadilan. 

Jika kita saksikan videonya, kasus perundungan yang menimpa seorang siswa SMK di Kutowinangun, Kebumen, bukan lagi sekadar insiden memalukan, ini penyiksaan. Secara lebih luas hal ini juga bukti nyata kegagalan sistem pengawasan sekolah.

Ket. Foto: Ibu korban kasus perundungan SMK Maarif Kutowinangun - Kebumen sesaat setelah melaporkan kasus perundungan anaknya ke Polres Kebumen / Tangkapan layar dari Banyumas TV — Sumber: Banyumas TV

Kasus Perundungan di SMK Maarif 7 Kutowinangun Dibawa Ke Polisi

Kuasa hukum korban, hd. Sriyanto, yang mendampingi orang tua korban saat melakukan pelaporan di mapolres kebumen beberapa hari yang lalu menjelaskan bahwa tindak pidana perundungan terhadap anak yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah SMK tersebut berlangsung saat jam belajar mengajar.

Ketika seorang siswa diseret dari antrean makanan bergizi, dianiaya oleh kakak kelasnya, lalu videonya tersebar luas di media sosial yang bahkan semua itu terjadi di jam pelajaran di lingkungan sekolah, maka kita tidak bisa lagi menyebut ini sebagai "kesalahan individu." Ini adalah kegagalan kolektif, dan yang paling bertanggung jawab adalah pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah serta seluruh jajaran pendidik di SMK Maarif 7 Kutowinangun. 

Orang tua korban telah melapor ke polisi. Mediasi gagal. Luka di kepala, memar di tubuh, dan trauma psikis yang dialami anak ini adalah cermin dari lemahnya perlindungan terhadap siswa. Ironisnya, aksi kekerasan itu disaksikan oleh siswa lain, bahkan direkam dan disebarluaskan. Artinya, budaya diam dan takut menjadi saksi sudah mengakar. Di sinilah peran kepala sekolah gagal total—gagal membangun iklim sekolah yang aman, gagal mendidik karakter, dan gagal merespons sinyal bahaya.

Jika SMK Maarif 7 Kutowinangun dan sekolah-sekolah lain dengan kasus serupa tidak mampu menjamin rasa aman siswa, maka pemerintah tidak boleh ragu. Tidak ada ruang untuk kompromi. Kepala sekolah yang tidak bisa melindungi anak didiknya harus diganti. Bukan dengan mutasi halus, tapi dengan pemberhentian tegas. Jika perbaikan tidak terjadi dalam waktu singkat, tutup sekolah tersebut. Sanksi ini bukan tindakan berlebihan, melainkan langkah darurat untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

Kita sudah terlalu sering mendengar janji perbaikan setelah kasus viral. Tapi perundungan terus berulang, pelaku merasa kebal, dan korban hanya mendapat simpati sementara. Ini adalah penyakit sistemik yang membutuhkan terapi kejut. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan harus berani mengambil keputusan tidak populer. Jangan biarkan sekolah menjadi medan pertempuran bagi anak-anak kita. Jangan biarkan guru dan kepala sekolah hanya menjadi penonton.

Efek jera harus terasa, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak sekolah yang lalai. Setiap kepala sekolah harus tahu: jika siswa Anda tidak aman, maka jabatan Anda tidak aman. Jika sekolah Anda menjadi sarang perundungan, maka eksistensi sekolah itu patut dipertanyakan. Dunia pendidikan sedang dalam bahaya. Tindakan tegas bukan pilihan, itu kewajiban. Ganti kepala sekolahnya, atau tutup sekolahnya. Tidak ada alasan untuk menunda. Keselamatan anak adalah harga mati.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.