- Home
-
- Megapolitan
-
- Terancam Hukuman Mati, WN ...
Terancam Hukuman Mati, WN Brasil Tertangkap Bawa 3 Kg Kokain di Bali
Rabu, 30 Jul 2025, 11:02 WIBSeorang warga negara Brasil berusia 25 tahun, Yuri Besera Dacosta, kini terjerat kasus narkoba besar yang mengguncang Bali. Pada 13 Juli 2025, ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, karena kedapatan membawa 3 kilogram kokain yang disembunyikan dengan rapi. Penangkapan ini bukan hanya mengungkap keberadaan narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga membuka tabir jaringan internasional yang lebih luas.
Menurut Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, Yuri membawa kokain tersebut dari Rio de Janeiro, Brasil. Narkoba tersebut disembunyikan dengan cara yang sangat hati-hati, sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat Yuri tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai yang cekatan berhasil menemukan kokain seberat 3.089 gram (neto) yang tersembunyi dalam bungkusannya.
Dalam penjelasan yang disampaikan di konferensi pers, Kombes Sinar menyebutkan bahwa Yuri hanya berperan sebagai kurir. Ia diupah sebesar 500 dolar AS oleh seorang pria bernama Tio, yang memerintahkannya untuk mengantar kokain tersebut ke Bali. Menariknya, upah tersebut sudah diselipkan bersama barang haram itu, sehingga tidak ada transaksi lebih lanjut yang terjadi setelahnya. Bahkan, kontak dengan Tio terputus begitu Yuri ditangkap di bandara, meninggalkan banyak tanda tanya soal jaringan yang lebih besar.
Tindakan Yuri, yang hanya bertugas mengirimkan narkoba tersebut, kini berujung pada ancaman hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang jelas-jelas menyebutkan ancaman pidana mati bagi mereka yang terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Sinar menambahkan bahwa kasus ini bukan yang pertama, karena sebelumnya ada beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika di Bali, Jimbaran, Madura, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Sebagai sebuah peringatan keras, penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. Bali, dengan popularitasnya sebagai destinasi wisata global, kini menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba internasional. Kita tentu berharap, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
-
PFII Resmi Mengarah ke Jakarta-Bali, Indonesia Incar Posisi Baru di Peta Finansial Global
-
Simak Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya!
-
Harrison Ford Kembali Jadi Indiana Jones dalam Proyek Terbaru Disney
-
Polisi Tangkap Tiga Remaja yang Bawa Senjata Hendak Tawuran di Depok
-
Prosesi Maria Assumpta Nusantara
-
Sambut Serbuan Turis MotoGP 2026, Warga Desa di Lombok Tengah 'Disulap' Lebih Profesional!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.