- Home
-
- Megapolitan
-
- Terancam Hukuman Mati, WN ...
Terancam Hukuman Mati, WN Brasil Tertangkap Bawa 3 Kg Kokain di Bali
Rabu, 30 Jul 2025, 11:02 WIBSeorang warga negara Brasil berusia 25 tahun, Yuri Besera Dacosta, kini terjerat kasus narkoba besar yang mengguncang Bali. Pada 13 Juli 2025, ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, karena kedapatan membawa 3 kilogram kokain yang disembunyikan dengan rapi. Penangkapan ini bukan hanya mengungkap keberadaan narkoba dalam jumlah besar, tetapi juga membuka tabir jaringan internasional yang lebih luas.
Menurut Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, Yuri membawa kokain tersebut dari Rio de Janeiro, Brasil. Narkoba tersebut disembunyikan dengan cara yang sangat hati-hati, sehingga berhasil lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat Yuri tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, petugas Bea Cukai yang cekatan berhasil menemukan kokain seberat 3.089 gram (neto) yang tersembunyi dalam bungkusannya.
Dalam penjelasan yang disampaikan di konferensi pers, Kombes Sinar menyebutkan bahwa Yuri hanya berperan sebagai kurir. Ia diupah sebesar 500 dolar AS oleh seorang pria bernama Tio, yang memerintahkannya untuk mengantar kokain tersebut ke Bali. Menariknya, upah tersebut sudah diselipkan bersama barang haram itu, sehingga tidak ada transaksi lebih lanjut yang terjadi setelahnya. Bahkan, kontak dengan Tio terputus begitu Yuri ditangkap di bandara, meninggalkan banyak tanda tanya soal jaringan yang lebih besar.
Tindakan Yuri, yang hanya bertugas mengirimkan narkoba tersebut, kini berujung pada ancaman hukuman mati. Ia dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang jelas-jelas menyebutkan ancaman pidana mati bagi mereka yang terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Sinar menambahkan bahwa kasus ini bukan yang pertama, karena sebelumnya ada beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan narkotika di Bali, Jimbaran, Madura, hingga Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Sebagai sebuah peringatan keras, penangkapan ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba internasional yang masuk ke Indonesia. Bali, dengan popularitasnya sebagai destinasi wisata global, kini menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba internasional. Kita tentu berharap, penegakan hukum yang tegas dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Raih Penghargaan Kak Seto, Gubernur Pramono Anung Tegaskan Jakarta Kota Ramah Anak
-
Menaker Beberkan Hasil Magang Nasional: 30 Persen Peserta Langsung Ditawari Kerja
-
Tayang di Bioskop, Film "Pramuka" Kisahkan Petualangan dan Aksi Berani Sekelompok Anggota Pramuka
-
Sungai Bongka, Geowisata yang Lahir dari Benturan Tiga Lempeng Dunia
-
Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!
-
Pemkab Situbondo Jajaki Kerja Sama dengan Konjen Australia di Surabaya
-
Dedi Mulyadi: Kecanduan Gawai Ancam Kesehatan Anak
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.