Pajak Bahan Bakar di New Zealand Batal Naik

Senin, 31 Agu 2026, 22:02 WIB

WELLINGTON - Pemerintah New Zealand membatalkan rencana kenaikan pajak bahan bakar untuk 2027 guna meredakan tekanan biaya hidup serta memberikan pajak yang lebih rendah bagi masyarakatnya, kata sejumlah pejabat senior pemerintah pada Senin (31/8).

Kenaikan pajak bahan bakar sebesar 12 sen per liter yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027 akan dibatalkan.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Sebagai gantinya, kenaikan berikutnya sebesar 5 sen per liter akan mulai berlaku pada 1 Januari 2028, disusul tiga kali kenaikan sebesar 5 sen dengan jeda masing-masing enam bulan.

Kenaikan dengan besaran setara pada pungutan pengguna jalan juga akan ditunda hingga 2028, kata Menteri Transportasi New Zealand Chris Bishop dalam konferensi pers.

"Membatalkan kenaikan pajak bahan bakar tahun depan dan menerapkan perubahan tersebut secara bertahap mulai 2028 akan memberikan lebih banyak waktu bagi warga New Zealand untuk pulih dari periode tekanan ekonomi pascapandemi COVID dan ketidakpastian di Timur Tengah baru-baru ini," kata Menteri Keuangan New Zealand Nicola Willis dalam sebuah pernyataan.

Bishop mengatakan biaya proyek transportasi telah meningkat hingga 45 persen sejak 2020, sementara pajak bahan bakar tetap dibekukan dan secara riil telah turun sekitar 20 persen.

Menurut dia, pemerintah akan menambah dana National Land Transport Fund untuk mengompensasi hilangnya penerimaan dari pajak bahan bakar, yang diperkirakan menelan biaya 1,476 miliar dollar New Zealand atau sekitar 870 juta dollar AS selama periode proyeksi.

Pemerintah mengatakan sebagian biaya tersebut akan ditutup menggunakan dana kontingensi respons bahan bakar senilai 450 juta dollar New Zealand yang dibentuk melalui Anggaran 2026. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.