Menko Polkam Jamin Dana Nasabah Aman, meski Rekening Diblokir PPATK
Rabu, 30 Jul 2025, 08:25 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melindungi dana masyarakat walau rekening terblokir.
Pernyataan itu dikatakan Budi Gunawan merespons soal rencana PPTAK memblokir rekening yang sudah tidak aktif selama tiga bulan.
âKemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,â kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (30/7).
Menurut pria yang akrab disapa BG, pemerintah memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak dari kebijakan tersebut.
Karenanya, walaupun rekening nasabah diblokir oleh PPATK karena tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tidak akan kehilangan uang di dalam rekening.
Pemblokiran itu dilakukan lantaran rekening yang tidak aktif rawan dipakai pihak-pihak tertentu untuk perbuatan kriminal.
"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," kata BG.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
âPenghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ivan, di Jakarta, Minggu (18/5).
Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, seperti deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant, agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya telah meminta kepada bank untuk melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan serta menganalisis aliran dana.
Adapun hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhance due diligence (EDD).
- PPATK
- Menko Polkam
- rekening pasif
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BI Nilai Permintaan Kredit Belum Menguat, Pelaku Usaha Masih Bersikap 'Wait and See'
-
Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Cak Imin: Rekening Langsung Ditutup!
-
Akhirnya Setelah 12 Tahun Dua Kereta Pusaka Keraton Yogya Kembali Ikuti Kirab
-
Tak Ada Ampun! Pelni Ancam Pecat ABK yang Terlibat Narkoba Usai Pengungkapan 10 Kg Sabu
-
Pemkot Jambi Kembangkan Kota Tua sebagai Pusat Ekonomi dan Pariwisata
-
Festival Teater di Semarang
-
Salah dan Hakimi Masuk Daftar 10 Nominasi Pemain Terbaik Afrika 2025
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.