Kemenperin Rombak Aturan terkait Tingkat Komponen dalam Negeri, tak hanya Ditujukan untuk Produk AS
Senin, 28 Jul 2025, 14:33 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dalam regulasi itu tidak hanya ditujukan untuk produk Amerika Serikat (AS) saja, melainkan secara keseluruhan.
?âSecara keseluruhan. Tidak tergantung karena AS saja, kan produk lain juga banyak," kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani ditemui di Jakarta, Senin (28/7).
?Ia mengatakan saat ini Kemenperin tengah membahas permintaan AS yang ingin pembebasan penerapan TKDN untuk produknya masuk ke pasar domestik. â"Kalau kita terpaku hanya satu, AS, diskriminasi namanya,â ujar dia. ?
Menurut dia, Kemenperin akan membuat TKDN tetap ada, serta reformasi aturan nantinya akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian. â"Yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,â jelasnya. ?
Sementara itu, ?Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan reformasi TKDN merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang mana nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan.?
?Menurut dia, nantinya reformasi tersebut akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik. ?
?Dengan regulasi baru tersebut, proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah dan murah. â"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,â ujar dia. ?
?âReformasi aturan itu telah berlangsung sejak awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif resiprokal pada 1 April lalu,â tegas Agus.?
?Lebih lanjut, kata Agus, kementeriannya terus melakukan pembahasan internal dan berharap bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kemenperin juga akan melakukan uji publik dan melibatkan para pemangku kepentingan.?
?"Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun. Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata Agus.
- Kemenperin
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Rombak aturan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Kemenperin Berkolaborasi dengan Apple Academy Perkuat Ekosistem Digital RI
-
Enam Perusahaan Grup Astra dan Yayasan Astra Resmi Memulai Program IKM Development 2026 dalam Perkuat Rantai Pasok Industri Nasional
-
Harga BBM Pertamina, Shell, bp, Vivo Stabil di Pekan Kedua Maret
-
OJK Siap Pidanakan Finfluencer Nakal, Salah Info Keuangan Bisa Berujung Penjara!
-
La Liga Spanyol: Tanpa Raphinha, Barca Andalkan Magis Yamal Hadapi Atletico
-
Kelola KEK Maloy Lebih Serius, Kaltim Bidik Investasi Skala Besar
-
Harga Emas Antam Jumat (03/4) Pagi Turun Rp65.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gram
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.