Kemenperin Rombak Aturan terkait Tingkat Komponen dalam Negeri, tak hanya Ditujukan untuk Produk AS
Senin, 28 Jul 2025, 14:33 WIBJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok perombakan atau mereformasi aturan terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dalam regulasi itu tidak hanya ditujukan untuk produk Amerika Serikat (AS) saja, melainkan secara keseluruhan.
?âSecara keseluruhan. Tidak tergantung karena AS saja, kan produk lain juga banyak," kata Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani ditemui di Jakarta, Senin (28/7).
?Ia mengatakan saat ini Kemenperin tengah membahas permintaan AS yang ingin pembebasan penerapan TKDN untuk produknya masuk ke pasar domestik. â"Kalau kita terpaku hanya satu, AS, diskriminasi namanya,â ujar dia. ?
Menurut dia, Kemenperin akan membuat TKDN tetap ada, serta reformasi aturan nantinya akan diluncurkan langsung oleh Menteri Perindustrian. â"Yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami,â jelasnya. ?
Sementara itu, ?Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan reformasi TKDN merupakan upaya pemerintah dalam deregulasi, yang mana nantinya akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan.?
?Menurut dia, nantinya reformasi tersebut akan membuat iklim investasi dan dunia usaha menjadi lebih baik. ?
?Dengan regulasi baru tersebut, proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN akan lebih cepat, mudah dan murah. â"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,â ujar dia. ?
?âReformasi aturan itu telah berlangsung sejak awal Februari 2025, jauh sebelum Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan tarif resiprokal pada 1 April lalu,â tegas Agus.?
?Lebih lanjut, kata Agus, kementeriannya terus melakukan pembahasan internal dan berharap bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Kemenperin juga akan melakukan uji publik dan melibatkan para pemangku kepentingan.?
?"Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun. Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata Agus.
- Kemenperin
- Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Rombak aturan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Rancangan Umum Sementara Program 2027 Kota Bogor Dirilis
-
Dua Warganya Tewas Ditembak KKB di Papua, Gubernur NTT Geram: Kalian Sangat Biadab!
-
Kunjungi PT Bogor Sari Nutrisi, Kemenperin Apresiasi Pengembangan IKM Binaan Yayasan Astra
-
Chelsea Ultimatum Manchester City: Bayar 2,5 Triliun Rupiah atau Lupakan Enzo Fernandez
-
Shell Resmikan Pabrik Gemuk di Marunda, Perkuat Rantai Pasok Pelumas Dalam Negeri
-
Siap Hadapi Kekeringan! Bendungan Raksasa di Aceh Ini Disiapkan Hadapi El Nino
-
Venteny Perkuat Bisnis B2B Financial Services dan Employee Super App
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.