Manokwari Perketat Aturan: Penjualan Miras Dilarang di Zona 500 Meter dari Sekolah
Sabtu, 26 Jul 2025, 08:50 WIBManokwari - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, telah menetapkan zona larangan penjualan miras di dekat lingkungan pendidikan dan rumah ibadah di luar radius 500 meter guna melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Plh Sekretaris Daerah Manokwari Immanuel Pangaribuan di Manokwari, Jumat (26/7), mengatakan zona larangan penjualan minuman keras (miras) tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang tengah dibahas bersama DPR Kabupaten (DPRK) setempat.
âMelalui ranperda ini, tempat penjualan miras harus berada di luar radius 500 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,â ujar Immanuel saat membacakan jawaban Bupati Manokwari terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK terkait Ranperda usulan eksekutif.
Ia mengatakan seluruh prosedur perizinan penjualan miras di daerah itu akan dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi nasional agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemkab Manokwari, kata dia, juga akan menerapkan sejumlah sanksi administratif yang dilaksanakan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
Ia mengatakan pengendalian minuman beralkohol dilakukan tanpa mengabaikan aspek budaya dan ekonomi lokal.
"Produksi minuman lokal yang mendukung ekonomi masyarakat tetap akan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan," ujarnya.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengendalian dan pengawasan, kata Immanuel, pemerintah daerah setempat akan membentuk tim terpadu yang melibatkan aparat terkait dan unsur masyarakat.
âPengawasan terpadu ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang kondusif dan mendukung tumbuh kembang anak-anak serta ketenteraman masyarakat secara keseluruhan,â katanya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suriyati Faisal, dan dihadiri oleh anggota legislatif serta pimpinan lembaga pemerintah terkait di Kabupaten Manokwari.
Redaktur: Andreas Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda Banten Gerak Cepat, Bentuk Command Center untuk Berantas Mafia Pangan
-
Pakar: Pemanasan Global adalah Ancaman Keamanan
-
Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025
-
Pendidikan Gratis Manokwari Mulai Disiapkan dengan Menyusun Peraturan Daerah
-
24 Kampung di Manokwari Sudah Miliki Akta Notaris Koperasi Merah Putih
-
IEU-CEPA Berlaku Efektif 1 Januari 2027
-
Chelsea Siap Pastikan Tiket Final, Djurgardens Datang dengan Harapan Tipis
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.