Kementerian LH Segel Empat Perusahaan dan Pabrik Sawit terkait Karhutla yang Meluas di Riau
Sabtu, 26 Jul 2025, 08:30 WIBJAKARTA â Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau semakin meluas, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.
âSetiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,â kata Rizal.
Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:
PT Adei Crumb Rubber â ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
PT Multi Gambut Industri â ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
PT Tunggal Mitra Plantation â ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
PT Sumatera Riang Lestari â ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
Selain itu, katanya, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
"Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan," katanya.
Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel, dan satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan.
Adapun proses pengawasan masih berlangsung dan tim Gakkum KLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.
"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersediaâpidana, perdata, dan administrasiâuntuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional masing-masing," katanya.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak musim kemarau.
Dia mencontohkan, upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
âKami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,â kata Ardyanto.
- Karhutla Riau
- Kementerian LH
- Segel Pabrik Sawit
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Studi: Emisi Bahan Bakar Fosil Dunia Capai Rekor Baru pada Tahun 2025
-
Warga Puncak Kecewa Gagal Berdialog dengan Menteri LH Soal Penyegelan Lokasi Wisata
-
Oklahoma City Thunder Taklukkan Chicago Bulls 131-113
-
HOTAS 2025, Promosikan Wisata Malaysia
-
Demi Jakarta Hijau, Pemkot Jaksel Tanam 1.099 Pohon di 10 Wilayah Kecamatan Sepanjang 2025
-
Aktifkan Tim Tanggap Darurat, PT TMP Sebut Titik Api Karhutla di Riau di Luar Wilayah HGU dan Area Operasional
-
Gubernur dalam Perayaan Natal: Keluarga Berperan Penting Merawat Persatuan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.