Aktifkan Tim Tanggap Darurat, PT TMP Sebut Titik Api Karhutla di Riau di Luar Wilayah HGU dan Area Operasional

Senin, 28 Jul 2025, 13:31 WIB

RIAU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau yang semakin meluas mengundang keprihatinan. Dampak dari kebakaran itu membuat lingkungan, dan masyarakat harus menanggungnya.

Sehubungan dengan hal itu, PT Tunggal Mitra Plantation (PT TMP) mengeluarkan sikap resminya dengan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden atas kebakaran lahan yang terjadi di Riau. PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan atas kondisi tersebut.

Ket. Foto: Kebakaran lahan dan hutan di Riau. — Sumber: antara foto

Regional Controller Region Riau Utara Aceh PT TMP, Tomi Parikesit mengatakan pihaknya percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar.

“Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP,” jelas Tomi Parikesit dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (28/7).

Menurutnya, sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi, PT TMP memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla. “Kami juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran, termasuk di area penyangga di luar konsesi,” terangnya.

Lebih lanjut,  Tomi Parikesit menegaskan menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan.

“Bagi kami, menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan,” sambungnya.

Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dalam menangani karhutla yang terus meluas di Provinsi Riau dengan menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/7), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” kata Rizal.

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:

PT Adei Crumb Rubber – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

Selain itu, katanya, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan," katanya.

Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel, dan satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan

Adapun proses pengawasan masih berlangsung dan tim Gakkum KLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya. “Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia baik pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional masing-masing,” jelasnya.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH Ardyanto Nugroho mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla menjelang puncak musim kemarau.

Dia mencontohkan, upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten. “Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan,” kata Ardyanto.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.