Lisensi dan Waralaba: Strategi Kemendag Bikin Brand Lokal Tak Ketinggalan Zaman
Jumat, 25 Jul 2025, 00:00 WIBJAKARTA â Para pelaku usaha perlu memperkuat keberadaan merek lokal dengan cara memanfaatkan model bisnis lisensi dan waralaba. Model bisnis ini telah teruji untuk membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan.
âPemerintah berkomitmen mendukung pengembangan merek lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar kapasitasnya semakin meningkat dengan cara mengadopsi model bisnis lisensi dan waralaba,â ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam peluncuran 100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokal yang diselenggarakan Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) di Jakarta, Rabu (23/7).
Program tersebut diluncurkan Asensi untuk memperkuat kecintaan terhadap produk dalam negeri dan menjadikan produk lokal tuan rumah di negeri sendiri. âLisensi dan waralaba adalah model bisnis yang telah teruji sehingga pelaku usaha tidak perlu memulai dari nol. Hal ini membuka peluang pertumbuhan yang cepat, aman, dan berkelanjutan,â ujar Mendag.
Mendag Busan menekankan penguatan merek lokal, terutama jika itu milik UMKM, merupakan bagian dari strategi menghadapi tantangan global, persaingan global yang ketat, dan proteksionisme pasar. Dalam upaya peningkatan daya saing pelaku usaha lokal, Kementerian Perdagangan menjalankan program prioritas UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor).
Program ini berhasil memberi momentum dan eksposur UMKM ke pasar global, membuktikan produk-produk lokal berkualitas memiliki kesempatan bersaing di pasar dunia. âKami terus mendorong ekspor, termasuk sektor jasa dan merek lokal, melalui program UMKM BISA Ekspor. Hingga Juni 2025, nilai transaksi yang dihasilkan program ini mencapai 87,04 juta dollar AS atau setara 1,3 triliun rupiah,â ujarnya.
Percepat Perizinan
Untuk mempercepat proses perizinan usaha waralaba, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah. Permendag ini mengatur tata cara pengajuan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pelaku usaha ke pemerintah daerah.
Ketua Asensi Susanti mengajak pelaku UMKM merek dan produk lokal untuk memanfaatkan momentum peluncuran â100 Lisensi Merek dan Produk UMKM Lokalâ sebagai awal kebangkitan merek lokal Indonesia. Ia mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk dukungan kebijakan dari Kemendag, untuk meningkatkan semangat pelaku usaha UMKM produk lokal.
- Ekspansi Usaha
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.