Dua Rumah Terbakar di Semarang, 5 Orang Penghuninya Tewas, Salah Satunya Ibu Hamil
Jumat, 25 Jul 2025, 10:07 WIBSEMARANG - Lima orang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran dua rumah yang berlokasi di Jalan Pesanggrahan Raya, Semarang Timur, Kota Semarang, pada Jumat (25/7) dini hari.
Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto membenarkan peristiwa kebakaran yang menewaskan korban yang salah satunya dalam kondisi hamil itu.
Ia menuturkan peristiwa nahas tersebut bermula saat adanya warga yang melihat kepulan asap dan bara api dari salah satu rumah di Jalan Pesanggarahan Raya tersebut pada sekitar pukul 02.20 WIB.
Warga kemudian menghubungi petugas pemadam kebakaran, kata dia, saat melihat api sudah membesar dan membakar sebagian besar rumah.
"Delapan mobil pemadam kebakaran diterjunkan, api bisa dipadamkan sekitar pukul 03 15 WIB," katanya
Andy belum menjelaskan secara detil posisi para korban yang terjebak dalam kebakaran tersebut.
Tim Inafis Polrestabes Semarang diterjunkan untuk melakukan olah TKP kebakaran tersebut.
Dugaan sementara, lanjut dia, kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek kabel optik yang menempel dengan kabel listrik.
Adapun lima korban meninggal dunia selanjutnya dievakuasi ke RS Dr. Kariadi Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Adapun identitas kelima korban meninggal dunia tersebut masing-masing A (65), S (55), A (33) yang diketahui dalam kondisi hamil, MA (14), serta KAR (4).
- Kebakaran
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Kebakaran Melanda Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat
-
Kebakaran Hanguskan 30 Rumah di Tanah Tinggi Jakarta Pusat, Seluruh Korban Selamat
-
BPBD DKI: Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Pesisir Utara Jakarta 5–9 April 2026
-
Memperkuat Ketahanan Pangan dan Menekan Angka Stunting dengan Menanam Padi Biofortifikasi
-
Harga Beras SPHP Tetap: Cegah Spekulasi, Bapanas Batasi Pembelian Maksimal 25 Kg
-
Rapat Kerja Komisi V DPR dan Pemerintah Bahas Evaluasi Arus Mudik
-
Italia Mulai Batasi Pasokan Avtur
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bijih Timah Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.