Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum
Senin, 24 Agu 2026, 03:27 WIBJAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum guna membuka peluang layanan penerbangan komersial.
âPerpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,â kata Dudy di Jakarta, beberapa hari lalu.
Dudy menyebut Bandara IKN hingga kini belum berstatus sebagai bandara komersial, sedangkan pemerintah tengah memproses perubahan statusnya menjadi bandara umum. âOh belum komersial,â ujarnya.
Menurut Dudy, pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur mengingat keberadaan bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN yang lokasinya relatif berdekatan.
Karena itu, lanjut dia, perubahan status bandara IKN harus mempertimbangkan pembagian lalu lintas penerbangan agar keberadaan ketiga bandara dapat dikelola secara seimbang. âKita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,â ucap Dudy.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus dan sedang menjalani proses perubahan menjadi bandara umum agar dapat melayani penerbangan komersial.
Bandara tersebut telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025 dan sejak saat itu beroperasi sebagai bandara khusus.
Dalam status tersebut, bandara dapat melayani antara lain pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat, sedangkan layanan penerbangan komersial reguler belum dapat diberikan.
Pada April 2025, Dudy menyatakan pembangunan fisik bandara IKN telah rampung dan bandara siap beroperasi secara nonkomersial setelah menjalani uji pendaratan dan lepas landas.
Adapun dasar pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Perpres itu menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung konektivitas kawasan tersebut.
Otorita IKN mencatat fasilitas sisi udara bandara, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai. Bandara juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Uniqlo Gelar LifeWear Week Sambut Koleksi Fall/Winter 2026
-
Persija Rekrut Ivan Mamut, Striker Kroasia Jadi Pemain Asing ke-9
-
Pemkot Tangerang Targetkan 1.000 Kendaraan Ikuti Uji Emisi Gratis
-
Rupiah Rentan Tertekan - 08 September 2026
-
Komit Lestarikan Lingkungan, PT Angkasa Pura Tanam 14.000 Mangrove di Kubu Raya
-
13 Unit Alat Baru Tiba! PU Kirim Pompa Raksasa & Truk Tangki ke 5 Provinsi Kalimantan
-
Aktivitas Penyeberangan Merak Tidak Terganggu Erupsi Anak Krakatau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.