Bapas Ambon Mengedukasi Orang Tua untuk Mencegah Anak Terjerat Kasus Hukum

Jumat, 25 Jul 2025, 18:15 WIB

Ambon - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon mengedukasi para orang tua siswa, khususnya di SMP PGRI 2 Ambon, Maluku, tentang perspektif sistem peradilan anak sebagai langkah konkret dalam mencegah anak berhadapan dengan hukum sejak usia dini.

“Pendidikan dan pemahaman hukum bagi orang tua sangat krusial. Dengan keterlibatan aktif orang tua, kita bisa mencegah anak-anak terjerat kasus hukum yang dapat merugikan masa depan mereka,” ujar Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta di Ambon, Jumat.

Ket. Foto: Bapas Ambon mengedukasi orang tua siswa SMP PGRI 2 Ambon tentang sistem peradilan anak, di Ambon, Maluku, Jumat (25/7/2025). — Sumber: Antara

Dalam sosialisasi tersebut, Ellen menekankan bahwa pencegahan anak terjerat kasus hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif orang tua.

Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan Kepala Bapas Ambon meliputi pengertian anak yang berhadapan dengan hukum, usia pertanggungjawaban pidana, bentuk sanksi hukum bagi anak, serta mekanisme diversi dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Menurut Ellen, sistem peradilan anak lebih mengedepankan pendekatan pemulihan atau restoratif ketimbang penghukuman, salah satunya melalui mekanisme diversi, yakni penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal agar anak tetap mendapat kesempatan memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman pidana.

“Diversi bertujuan memulihkan kondisi anak, bukan menambah beban psikologis. Orang tua berperan penting sebagai pendamping dan fasilitator selama proses ini berlangsung,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif Bapas Ambon dalam mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat dan memperkuat perlindungan hukum bagi anak di lingkungan keluarga dan sekolah.

Melalui kegiatan ini pihaknya berharap, baik orang tua siswa maupun pihak sekolah dapat meningkatkan keperdulian kepada siswa agar para siswa tak terlibat kasus hukum dan dapat fokus pada tanggung jawabnya sebagai pelajar.

Sementara itu Kepala SMP PGRI 2 Ambon, Johand F. Rupilu, menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam pembentukan karakter dan kesadaran hukum siswa.

“Edukasi seperti ini sangat kami dukung. Ini memperkuat kerja sama antara sekolah dan orang tua, tidak hanya dalam hal akademik, tetapi juga pembinaan perilaku dan pemahaman hukum,” katanya.

  • Ambon
  • Balai Pemasyarakatan

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Ones

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.