Perluas Peran, TNI Akan Produksi dan Distribusikan Obat untuk Publik
📅 Kamis, 24 Jul 2025, 20:15 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Reuters
JAKARTA — TNI akan memulai produksi obat-obatan untuk kebutuhan masyarakat luas berdasarkan perjanjian baru yang telah ditandatangani. Langkah ini menandai ekspansi terbaru peran militer dalam urusan sipil di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang semakin memperkuat keterlibatan institusi militer dalam program-program sosial sejak dilantik tahun lalu.
Presiden Prabowo, mantan Menhan dan eks-Komandan Kopassus, telah menjadikan militer sebagai tulang punggung berbagai kebijakan utamanya, termasuk dalam program makan gratis untuk pelajar. Peran militer dalam kehidupan publik diperluas secara signifikan melalui berbagai proyek sosial dan ekonomi yang diluncurkan selama setahun terakhir.
Pada Maret 2025, DPR yang didominasi koalisi pendukung Prabowo mengesahkan revisi UU TNI yang memungkinkan prajurit aktif menempati lebih banyak jabatan sipil. Revisi ini memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, yang khawatir akan tergerusnya prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998.
Perjanjian produksi obat diteken oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam kerja sama itu, laboratorium milik TNI AD, AL, dan AU—yang selama ini hanya melayani kebutuhan medis internal—akan mulai memproduksi obat untuk masyarakat umum.
"Kami sedang memikirkan cara untuk menurunkan harga lebih rendah lagi sehingga kami bisa menyediakan obat-obatan gratis," kata Sjafrie dalam keterangan pers usai penandatanganan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan bahwa produksi massal akan dimulai pada Oktober 2025 dan distribusi akan dilakukan ke seluruh desa di Indonesia dengan harga 50 persen lebih murah dari harga eceran.
Distribusi obat akan dilakukan melalui jaringan 80.000 koperasi negara yang baru diluncurkan oleh Presiden Prabowo. Koperasi ini diklaim sebagai terobosan untuk memotong jalur distribusi yang panjang dan mahal, serta mendekatkan layanan kesehatan dan pangan langsung ke masyarakat.
Selain itu, Menhan Sjafrie juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan untuk membangun rumah sakit militer di wilayah konflik, termasuk Papua, yang selama ini masih menghadapi pemberontakan bersenjata tingkat rendah. Rumah sakit ini akan dijalankan oleh dokter dan tenaga kesehatan militer.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Badan Narkotika Nasional, Taruna Ikrar, menyebut kehadiran militer dalam produksi obat akan mempersempit ruang gerak mafia farmasi dan memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan obat. Ia optimistis langkah ini akan meningkatkan ketahanan kesehatan nasional.
Namun, respons dari kelompok hak asasi manusia tidak sejalan. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kebijakan ini melanggar batas hukum karena menyeret militer aktif ke dalam bisnis sipil, yang secara tegas dilarang dalam UU TNI.
"Ini adalah gejala bagaimana pemerintah telah bergeser ke arah otoritarianisme," ujar Usman.
Ia menyebut kembalinya militer ke ranah sipil sebagai kemunduran dari semangat reformasi yang menghapuskan dwi fungsi ABRI dua dekade lalu.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Mabes TNI atas kritik tersebut. Namun, pemerintahan Prabowo tetap melanjutkan agenda-agenda besar yang memperluas peran militer dalam pembangunan nasional, termasuk di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat.
Langkah ini mempertegas arah kebijakan pemerintahan saat ini yang menggabungkan pendekatan militeristik dengan program sosial populis kombinasi yang menuai pujian dan kritik dari berbagai kalangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!