LPS Batasi Perlindungan Polis, Nasabah Asuransi Harus Buka Mata!

Rabu, 23 Jul 2025, 17:57 WIB

JAKARTA – Program Penjaminan Polis (PPP) menjamin polis asuransi, sehingga pemegang polis, tertanggung, atau peserta terlindungi jika perusahaan asuransi mengalami kesulitan keuangan atau dicabut izin usahanya. Dengan adanya PPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat terjaga, karena ada lembaga yang menjamin pembayaran klaim jika perusahaan asuransi bermasalah.

PPP membantu menjaga stabilitas industri asuransi dengan mencegah terjadinya krisis yang lebih luas akibat kegagalan perusahaan asuransi. PPP juga mengatur mekanisme penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, termasuk melalui likuidasi.

Ket. Foto: Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, Jakarta, Selasa (22/7/2025). — Sumber: ANTARA/ Rizka Khaerunnisa

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai diimplementasikan pada 2028 hanya menjamin asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi dan tidak mencakup komponen investasi.

“Kalau ada (produk) unitlink yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, itu kan ada investasinya, dan ada proteksinya. Kita (LPS) jamin proteksinya saja, tidak untuk investasinya,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025, di Jakarta, dikutip Rabu (23/7).

Lebih lanjut, Ridwan juga mengatakan bahwa asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Artinya, program jaminan sosial BPJS tidak masuk dalam jenis asuransi yang dijamin LPS.

Terkait dengan keanggotaan, Ridwan menjelaskan bahwa pada dasarnya seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Namun, perusahaan asuransi harus memenuhi standar kesehatan tertentu sebelum menjadi peserta program.

“Standar kesehatan tertentu ini akan ditentukan di dalam regulasi LPS dan disusun melalui diskusi bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata dia.

Dari sisi kontribusi, LPS akan mengenakan iuran atau premi kepesertaan kepada perusahaan asuransi yang dibayarkan sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu setiap Januari dan Juli, serupa dengan skema kepesertaan perbankan.

Selain iuran rutin tersebut, perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal (initial contribution) satu kali pada saat awal keanggotaan.

Besaran iuran kepesertaan ini masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK, serta akan dikonsultasikan ke DPR sebelum disahkan.

Adapun besaran batas maksimum nilai penjaminan yang dibayarkan kepada pemegang polis masih dalam pembahasan bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya.

Sebagai gambaran, batas maksimum ini mirip seperti penjaminan simpanan perbankan yang saat ini nilainya maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Mengenai mekanisme penjaminan, jika terdapat perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh OJK, maka LPS akan terlebih dahulu berupaya mentransfer seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain.

Jika tidak ada perusahaan yang bersedia mengambil alih, LPS akan mengembalikan sisa premi kepada pemegang polis.

Sementara untuk klaim dari polis yang sudah jatuh tempo atau sedang dalam proses, LPS akan melakukan pembayaran klaim secara langsung kepada pemegang polis.

“Jadi jika polis masih aktif, LPS akan berupaya mentransfernya ke perusahaan asuransi lain. Tapi jika sudah ada klaim, kami akan membayarkannya ke pemegang polis,” kata Ridwan.

Sebagai bagian dari sinergi pengawasan, OJK akan menginformasikan kepada LPS apabila terdapat perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus atau menunjukkan indikasi tidak bisa diselamatkan. Hal ini memungkinkan LPS melakukan langkah antisipasi sejak dini.

LPS dan OJK juga akan saling berbagi data, di mana pertukaran data tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang diatur dalam regulasi perasuransian. Ketentuan ini serupa dengan skema di sektor perbankan, yang juga memperbolehkan pertukaran data antarotoritas.

Program penjaminan polis akan mulai berlaku pada 2028. Artinya, LPS memiliki waktu lima tahun sejak UU P2SK disahkan pada 2023 untuk mempersiapkan seluruh aspek pelaksanaan program, mulai dari sumber daya manusia (SDM), kebijakan, teknologi informasi, hingga struktur organisasi.

Dalam proses persiapan tersebut, Ridwan pun menegaskan bahwa LPS berkoordinasi erat dengan OJK, Kemenkeu, serta pelaku industri asuransi. Penyusunan PP juga dilakukan bersama OJK dan Kemenkeu, termasuk dalam penyusunan peraturan teknis.

  • Program Penjaminan Polis (PPP)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.