KPK Surati Presiden dan Ketua DPR untuk Audiensi RUU KUHAP
Rabu, 23 Jul 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
âKami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut (17 poin masalah RUU KUHAP) kepada Presiden, cc (tembusan) Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas),â ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7).
Ia mengatakan surat permohonan audiensi soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) untuk Puan Maharani disampaikan KPK beberapa waktu lalu.
âKami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR RI dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman). Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang,â katanya.
Iman Akbar mengatakan bahwa KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Oleh sebab itu, KPK sempat mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang diterima bersama para ahli dan akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI dalam audiensi tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis (17/7), mengaku lembaga antirasuah itu tidak dilibatkan saat pemerintah membahas DIM RUU KUHAP. RUU KUHAP saat ini sedang dibahas Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional.
Perpanjangan Pembahasan
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta agar pembahasan RUU KUHAP untuk diperpanjang.
Menurut Anis, hal itu diperlukan demi memastikan terakomodasinya catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
âSaya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,â ucap Anis.
Ia berharap usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP itu dapat diterima oleh Komisi III DPR RI agar aturan-aturan yang bersifat prinsipil dapat dibahas lebih komprehensif.
Sementara itu, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto yang turut hadir dalam diskusi itu mengatakan bahwa masukan dari lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
Dia meyakini revisi KUHAP dilakukan dengan semangat untuk memperbaiki. Namun, dia menilai pembahasan RUU KUHAP tidak bisa diulang mulai dari nol, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku mulai 2 ÂJanuari 2026. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Thailand akan Bangun Pagar Perbatasan Usai Bentrok dengan Kamboja
-
Mantan Menag Yaqut Ditahan, KPK Duga Ia Terima Uang Percepatan Haji Khusus Selama 2023-2024
-
KPK Sita Mobil, Dollar AS dan Singapura dalam OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat
-
Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026
-
Catat Nih Sejumlah Manfaat Minum Air Putih setelah Bangun Tidur
-
Pemkab Sumenep Hentikan Pengeboran Sumur di Karduluk, Kandungan Gas Picu Risiko Kebakaran dan Ledakan
-
KPK tunjukkan barang bukti
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.