Jaga Kepercayaan Publik, Pansel LPS Diminta Memilih Calon DK yang Independen, Kompeten dan Sudah Teruji
Senin, 21 Jul 2025, 10:10 WIBJAKARTA- Proses pemilihan Anggota dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) mendapat perhatian publik. Hal itu karena fungsi LPS yang sangat vital dalam sistem keuangan yakni sebagai penjamin dana pihak ktiga (DPK) perbankan dan ke depan diperluas sebagai lembaga penjamin polis asuransi.
Dengan posisi dan tugas LPS menjamin kepercayaan nasabah itulah, mendorong publik sangat concern pada para calon pemimpin di lembaga tersebut. Mereka pada umumnya menyuarakan agar independensi lembaga tersebut dijaga dan tidak terkooptasi dari Pemerintah dan otoritas lembaga keuangan lainnya.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti kepada wartawan, di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner LPS yang sedang dilaksanakan Panitia Seleksi (Ponsel LPS) harus dikawal dan diawasi publik secara terbuka.Â
Salah satunya tidak memprioritaskan calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner dari latar belakang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya ketiga institusi tersebut sudah masing-masing terwakili oleh Anggota Dewan Komisioner Ex Officio di tubuh DK LPS.
âTugas LPS terkait dengan tabungan masyarakat maka pasti beririsan dengan tugas BI dan OJK, tetapi bukan berarti mantan orang yang bekerja di BI dan OJK bisa ditempatkan di LPS, meskipun selama ini praktiknya demikian,â kata Esther.
Dalam proses rekrutmen dan assessment di tubuh LPS, memang sudah seharus berdasarkan kompetensi dan integritas. Hal itu bisa dilakukan dengan melihat latarbelakang pengetahuan dan pengalamannya.Â
âKompetensi bisa dilihat dari background knowledge dan experience nya,â kata Esther.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) DK LPS pada akhir pekan lalu, telah mengumumkan 12 kandidat yang lolos dalam seleksi tahap pertama uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk periode masa jabatan 2025â2030, dari 26 nama yang sebelumnya lolos seleksi administratif.Â
Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa ke-12 nama tersebut berasal dari beragam latar belakang profesional di sektor keuangan, perbankan, akademisi, dan pengawasan lembaga negara. Proses seleksi dilakukan secara ketat guna menjaring sosok-sosok yang berkompeten dan berintegritas dalam mengemban tugas strategis di tubuh LPS.
Muatan Politis
Dalam kesempatan terpisah, peneliti ekonomi Celios, Nailul Huda menambahkan, sesuai dengan Bagian Ketiga poin 2, Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS menyebutkan, LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.Dewan Komisioner LPS sendiri yang juga terdiri dari Ex Officio OJK, BI, Kemenkeu, sudah lama juga tercantum di UU Nomor 24, tahun 2004 tentang LPS.
âArtinya independensi LPS seharusnya lebih baik,â katanya.Â
Namun sayangnya, lanjut Huda, saat ini penunjukkan komisioner sering kali ada muatan politisnya. âAkibatnya perwakilan pemerintah cukup banyak. Pengambilan keputusan LPS bisa dipengaruhi oleh pemerintah,â kata Nailul.
Beberapa waktu lalu, perihal independensi LPS juga menjadi sorotan lantaran banyak calon Ketua dan Dewan Komisioner LPS yang masih aktif di industri ikut dalam konstelasi.Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS Pasal 67 huruf I berbunyi âCalon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsungâ.
Namun, dalam pengumuman resmi seleksi yang dirilis oleh Pansel DK LPS, terdapat syarat yang menyatakan, calon tidak boleh menjadi âkonsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkanâ.
Di sisi lain, independensi LPS juga menjadi sorotan, setelah misalnya Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan No. 85/PUU-XXII/2024 menegaskan independensi LPS dengan membatalkan frasa âpersetujuan Menteri Keuanganâ dalam Pasal 86 UU P2SK dan mengalihkannya kepada DPR dalam dua tahun.Â
Keputusan itu memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPS bebas intervensi eksekutif. MK menilai kemandirian mutlak agar LPS efektif menjamin simpanan dan menjaga stabilitas keuangan, sejalan dengan prinsip IADI. UU P2SK juga memerintahkan pembentukan Badan Supervisi LPS guna memperkuat akuntabilitas di bawah pengawasan DPR.
Senada dengan itu, Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi Forensik Sektor Publik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), sekaligus Ketua Asosiasi Dosen Akuntansi Sektor Publik (APSAE) Dian Anita Nuswantara mengatakan, independensi LPS merupakan kebutuhan yang mutlak. Ini lantaran menyangkut kepercayaan dan kredibilitas perbankan di mata nasabah.Â
âKredibilitas perbankan sangat sensitif dengan persoalantrust publik. Karena ini yang membuat nasabah percaya untuk menitipkan uangnya,â kata Dian.
Menurutnya, jika nasabah mencium kerentanan dalam penjaminan uang mereka, bisa menjadi isu yang merembet ke mana-mana. Ujung-ujungnya, kata Dian, perbankan bisa guncang dan stabilitas keuangan terganggu jika sampai terjadi rush.Â
Maka penting buat semua pihak untuk memastikan indepensensi LPS dalam menilai dan mengambil keputusan, dalam fungsinya menjamin simpanan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
âHarus bebas intervensi termasuk pemerintah. Supaya keputusan-keputusan yang diambil objektif dan profesional. Memang di sisi lain LPS harus diawasi untuk mereka menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjalankan tugasnya transparan dan akuntabel,â pungkas Dian.Â
Berikut daftar lengkap 12 orang yang lolos seleksi tahap pertama calon Ketua dan Anggota DK LPS, disusun berdasarkan urutan alfabet:
1. Agresius R. Kadiaman â Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
2. Ary Zulfikar â Direktur Eksekutif Hukum, LPS
3. Dwityapoetra Soeyasa Besar â Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, LPS
4. Ferdinan Dwikoraja Purba â Komisaris Independen, PT Asuransi Jasa Tania Tbk
5. Hermawan Setyo Wibowo â Kepala Kantor Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Tata Kelola Lembaga, LPS
6. Lana Soelistianingsih â Dosen dan ekonom, Universitas Indonesia
7. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji â Anggota Dewan Pengawas, BPJS Ketenagakerjaan
8. Purbaya Yudhi Sadewa â Ketua Dewan Komisioner, LPS
9. Robin Indrajid Hattari â Tenaga Ahli Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
10. Sis Apik Wijayanto â Purnabakti Direktur Utama, PT Rajawali Nusantara Indonesia
11. Teguh Supangkat â Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan, OJK
12. Wahyu Pratomo â Advisor, Bank Indonesia
Tahapan berikutnya adalah asesmen kompetensi dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 20â29 Juli 2025.
- panitia seleksi (Pansel)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Kemenkeu
- Dewan Komisioner OJK
- Bank Indonesia
- Integritas Panitia Seleksi
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Malteng Siapkan Rp640 Miliar, Industri Kelapa dan Pala Siap Dongkrak Ekonomi Daerah
-
BMKG Peringatkan akan Potensi Terjadinya Hujan Lebat di NTT hingga H+3 Lebaran
-
Kemenkeu Salurkan 40 Persen TKD Tambahan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatra
-
Menko Perekonomian Umumkan Kewajiban THR untuk ASN dan Swasta
-
Kemenkeu Optimistis Ekonomi Tumbuh Meski Ada Penutupan di Selat Hormuz
-
Menang 5-2 Belum Cukup, Luis Enrique Siapkan 'Neraka' untuk Chelsea di Stamford Bridge
-
Setoran Pajak Ngebut 30,4%, Tapi APBN Februari Tetap Boncos Rp135,7 Triliun
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.