PHK 1.200 Karyawan, Smelter Huadi Tutup Jalur Produksi! Buruh Terkatung Tanpa Jaminan

Sabtu, 19 Jul 2025, 20:25 WIB

Bantaeng – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali mencuat di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulsel. Kali ini korbannya adalah 1.200 pekerja dari PT?Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) dan tiga anak usahanya yakni PT?Huadi Wuzhou Nickel Industry, PT?Huadi Yatai Nickel Industry, serta satu unit lain yang semuanya bergerak di sektor hilirisasi nikel.

Kronologi PHK dan Keluhan Pekerja

Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng melaporkan bahwa sejak akhir 2024 hingga pertengahan Juli 2025, pekerja mengalami beragam bentuk “pemutusan sepihak”, 350 orang dipecat tanpa pemberitahuan tertulis pada 1 Juli, sisanya diberi memo sejak 15 Juli. Mereka pun dirumahkan tanpa kejelasan waktu panggilan kembali maupun dasar hukum.

Lebih menguatkan protes, SBIPE juga menyoroti ketidakpatuhan perusahaan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel serta pelanggaran hak lembur yang telah berlangsung lama. UMP Sulsel 2025 ditetapkan Rp?3.657.527, tapi perusahaan disebut mencicil gaji pokok berdasarkan jam kerja, yang menyebabkan gaji di bawah upah minimum.

Pelanggaran Berlapis

Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) ikut angkat suara, menyebut sekitar 1.900 pekerja terdampak pelanggaran peraturan ketenagakerjaan sejak 2018. Skema PHK sepihak atau “break” yang disebut manajemen menyebabkan buruh dirumahkan tanpa jaminan penghasilan dan kepastian kapan kembali bekerja. Bahkan, hak cuti hamil untuk pekerja wanita juga dilanggar.

Gelombang Aksi Protes dan Respons Resmi

Sebagai bentuk penolakan, buruh melakukan aksi blokade sejak 14–20 Juli, menutup akses ke pabrik sebagai tekanan agar masalah diusut tuntas. SBIPE juga melaporkan perusahaan ke Polres Bantaeng atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, terkait upah lembur dan jam kerja ekstrem hingga 12 jam per hari.

Manajemen PT Huadi membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut laporan serikat sebagai berita hoaks. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkannya.

Penekanan pada Kondisi Industri dan Dampak Ekonomi

Krisis ini ia tak lepas dari tekanan global pada industri smelter nikel. Banyak smelter berbasis RKEF yang menghentikan operasional atau mengurangi penerapan margin rendah karena harga stainless-steel dan biaya produksi yang tinggi. Huadi termasuk satu dari empat smelter besar yang menghentikan sebagian lini produksi.

Jalan Pasca PHK

PHK ini bukan sekadar soal efisiensi, tetapi menjadi cerminan ketegangan struktural di industri padat modal. Bagi buruh, ini berarti kehilangan mata pencaharian tanpa kepastian. Bagi perusahaan, tekanan biaya operasional dan harga nikel turun menjadi jawaban. Kini, proses hukum, mediasi bipartit/tripartit, hingga intervensi pemerintah daerah akan menentukan nasib 1.200 hingga 1.900 pekerja Huadi.

  • PHK
  • Bantaeng
  • PHK Massal
  • izin usaha pertambangan (IUP) nikel
  • PT Huadi Nickel Alloy Indonesia
  • Smelter Nikel

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.