- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tiongkok Hukum Mati Mantan...
Tiongkok Hukum Mati Mantan Gubernur Shanxi, RI Harus Miskinkan Koruptor
Kamis, 10 Sep 2026, 03:10 WIBBEIJING - Mantan Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap senilai 148 juta Renminbi (RMB) atau sekitar 388 miliar rupiah.
Di Tiongkok hukuman mati yang ditangguhkan biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup jika tidak ada kejahatan baru yang dilakukan selama masa percobaan dua tahun, dan hukuman seumur hidup nantinya dapat dikurangi jika berperilaku baik.
Berdasarkan pemberitaan media pemerintah Tiongkok, Pengadilan Menengah Kota Xinyang, Provinsi Henan pada Selasa (8/9) menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun atas tindak pidana penerimaan suap, pencabutan hak politik seumur hidup, dan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.
âTindakan terdakwa Jin Xiangjun merupakan tindak pidana penerimaan suap dengan jumlah yang sangat besar, yang telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat. Berdasarkan kesalahannya, ia seharusnya dijatuhi hukuman mati,â demikian disebutkan.
Namun, mengingat tindak pidana suap yang dilakukannya terdapat unsur percobaan (tidak semuanya selesai), setelah tertangkap ia mengakui perbuatannya, secara sukarela mengungkapkan sebagian besar fakta suap yang belum diketahui oleh penyidik, menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan sebagian dari hasil suap beserta barang bukti telah disita, sehingga terdapat unsur-unsur meringankan.
âKarena itu, hukuman mati tidak perlu segera dilaksanakan,â demikian putusan hakim.
Jin Xiangjun sejak paruh pertama 2004 hingga April 2025 memanfaatkan jabatannya sebagai Wali Kota dan Sekretaris Komite Partai Kota Yulin, Sekretaris Komite Partai Kota Fangchenggang, Wakil Wali Kota dan Wakil Sekretaris Komite Partai Kota Tianjin, serta Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi Shanxi dan Gubernur Provinsi Shanxi telah memberikan bantuan kepada unit-unit usaha dan perorangan dalam hal operasional perusahaan, penerimaan proyek konstruksi, promosi jabatan, dan hal-hal lainnya.
Ia disebut secara langsung maupun melalui perantara menerima secara ilegal uang dan barang dari unit serta perorangan dengan total setara lebih dari 148 juta RMB.
Atas perbuatannya tersebut, pengadilan juga memerintahkan agar arang-barang berharga serta bunga yang diperoleh dari hasil suap yang telah disita dalam perkara diserahkan kepada kas negara, sedangkan kekurangan yang ada akan terus ditelusuri dan disita.
Membekukan dan Merampas Aset
Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai hukuman tersebut menunjukkan keseriusan Tiongkok dalam menghukum pelaku korupsi sekaligus mengambil kekayaan yang diperoleh dari kejahatan.
Hardjuno mengatakan, Indonesia tidak harus meniru bentuk hukumannya. Namun, ketegasan dalam memiskinkan koruptor dapat menjadi pelajaran ketika DPR dan pemerintah tengah membahas RUU Perampasan Aset yang ditargetkan disahkan pada Desember 2026.
Ia mengatakan target tersebut harus dikawal agar pembahasan tidak berhenti pada pemenuhan janji politik. Substansi undang-undang harus benar-benar memberi negara kemampuan melacak, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana secara efektif.
Hardjuno menilai hukuman penjara belum cukup memberikan efek jera apabila pelaku maupun pihak yang terafiliasi dengannya masih dapat menikmati kekayaan hasil korupsi. Karena itu, pemulihan kerugian negara harus menjadi bagian utama dalam agenda pemberantasan korupsi.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Simak Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya!
-
Fashion Juga Dapat Menjadi Andalan Ekonomi Daerah
-
Raih Penghargaan Kak Seto, Gubernur Pramono Anung Tegaskan Jakarta Kota Ramah Anak
-
PFII Resmi Mengarah ke Jakarta-Bali, Indonesia Incar Posisi Baru di Peta Finansial Global
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.