RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tuai Sorotan, Buruh Desak Kepentingannya Diakomodasi

Kamis, 10 Sep 2026, 04:02 WIB

Jakarta - Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi meminta pemerintah dan DPR memperhatikan persoalan ketenagakerjaan serta tuntutan buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"RUU ini harus memperhatikan buruh. Karena RUU tersebut merupakan revisi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh," kata Tadjudin saat dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Rabu (9/9).

Ket. Foto: Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat (kiri), Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sekaligus anggota DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) beraudiensi dengan pimpinan DPR di Senayan. — Sumber: Antara

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu mengakomodasi kebutuhan pekerja yang selama ini merasa dirugikan oleh sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga perlu disusun dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tadjudin mengatakan salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Menurut dia, serikat pekerja selama ini menilai Undang-Undang Cipta Kerja terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.

"Menurut serikat pekerja itu, protesnya selalu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja terlalu memihak kepada kepentingan pengusaha. Maka naskah akademik RUU harus diperhatikan agar seimbang antara buruh dan pengusaha," ujarnya.

Ia juga menilai formula pengupahan perlu diperbaiki agar lebih adil bagi pekerja. Menurut dia, kenaikan upah selama ini belum sebanding dengan laju inflasi sehingga daya beli buruh berpotensi terus tertekan.

Persoalan lain yang dinilai krusial adalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Tadjudin mengatakan mekanisme PHK perlu mempertimbangkan kepentingan pekerja, bukan hanya kebutuhan perusahaan.

"Pada waktu memproses PHK itu harus dipertimbangkan juga. Tidak hanya kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan buruh. Karena kalau mereka di-PHK kemudian hidupnya lebih susah," katanya.

Selain itu, ia meminta pengaturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diperjelas, terutama mengenai batas maksimal masa kontrak pekerja. Ia menilai pekerja tidak seharusnya terus-menerus berstatus sebagai karyawan kontrak tanpa kepastian untuk menjadi pekerja tetap.

"Jadi harus ada jaminan kontrak itu berapa lama. Bukan selama dia kerja dikontrak terus. Karena di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ditetapkan," ujarnya.

Tadjudin juga meminta RUU tersebut memperjelas jenis pekerjaan yang dapat menggunakan skema outsourcing. Menurut dia, perlu ada batasan yang tegas agar pekerjaan utama perusahaan tidak seluruhnya dialihkan kepada pekerja outsourcing.

Aksi Serentak

Di sisi lain, sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada Kamis (10/9) untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan aksi tersebut akan digelar sedikitnya di 30 kabupaten/kota.

"10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan," kata Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Aksi akan berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Selain melakukan aksi, massa buruh akan menggelar audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sunarno mengatakan aksi tersebut bertujuan memastikan aspirasi pekerja diakomodasi dalam pembahasan RUU.

Menurut dia, KBPBI selama sekitar dua bulan terakhir telah menemui sejumlah pihak di DPR, mulai dari fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi dan draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun serikat buruh.

Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.

"Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir," kata Sunarno.

Ia menegaskan aksi pada Kamis (10/9) merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses pembahasan RUU dan tidak dipusatkan di Gedung DPR RI, melainkan lebih banyak dilakukan di daerah.

  • ketenagakerjaan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.