Bukan Sekadar Kerja Sama! Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Benteng Hukum
Kamis, 10 Sep 2026, 04:26 WIBMAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama kedua belah pihak di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar," kata Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis di Makassar, Rabu.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar di lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4 disaksikan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku dan manajemen Pelindo Regional 4.
Datuk mengatakan, kerja sama tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat koordinasi dan mendukung Pelindo dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
âPerjanjian kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Pelindo Regional 4. Kami berharap pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam upaya pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum secara profesional,â ujar Datuk.
Menurut dia, ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan bisnis dan operasional Pelindo Regional 4 khususnya di wilayah Maluku.
Datuk menambahkan, pendampingan hukum sejak tahap awal diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai potensi risiko hukum dapat diidentifikasi serta ditangani lebih dini.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data
-
Kunjungi Sido Muncul, Delegasi Taiwan Jajaki Kerja Sama Tanaman Obat dan Herbal
-
AS akan Terapkan Biaya 20% untuk Melewati Selat Hormuz, dan Berlakukan Kembali Blokade terhadap Iran
-
DPRD DKI Kaji Aturan Pajak Kendaraan Listrik untuk Tambah PAD Potensi Rp4 Triliun
-
Pedagang dan Distributor Pertanian se-Sumbar Bentuk Asosiasi, Perkuat Sinergi Usaha.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.