Kejagung Periksa Satu Saksi dari PT Google Indonesia terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendiktisaintek

Jumat, 18 Jul 2025, 15:50 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan dengan saksi berinisial PRA, yang diketahui menjabat sebagai Government Affairs & Public Policy (GAPP) PT Google Indonesia, Kamis (17/7).

Ket. Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah — Sumber: koran jakarta/dok

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendiktisaintek selama rentang tahun 2019 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan ini memiliki peran penting dalam melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani.

“Pemeriksaan terhadap saksi PRA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kami terus mendalami alur dan mekanisme kerja sama digitalisasi yang dilakukan oleh Kemendiktisaintek dengan berbagai pihak,” ujar Anang dalam keterangannya.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung berkomitmen melakukan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai prinsip due process of law.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi dan konten digital pada Program Digitalisasi Pendidikan, yang digulirkan Kemendiktisaintek sejak 2019.

Program ini mencakup penyediaan Chromebook, perangkat lunak pembelajaran, serta platform digital yang digunakan sekolah-sekolah di berbagai daerah.

Indikasi korupsi muncul dari adanya laporan mengenai dugaan markup anggaran, ketidaksesuaian spesifikasi perangkat, serta mekanisme kerja sama dengan vendor teknologi yang diduga tidak transparan.

Kejagung menegaskan tidak akan berhenti pada satu pihak. Penyidikan akan terus diperluas kepada pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut.

"Semua pihak yang relevan akan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan. Tidak ada yang kebal hukum dalam penanganan perkara ini," tegasnya.

  • Kejagung
  • Dugaan Korupsi di Kemendiktisaintek

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.